tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto memastikan bahwa stimulus fiskal berupa relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 hanya berlaku untuk industri manufaktur.
Alasannya, kata dia, lantaran tak semua sektor mengalami tekanan yang parah akibat wabah virus corona (COVID-19).
"Ya kan sektor terdampak. Yang untuk pariwisata sudah," tuturnya di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kewajiban PPh 21 alias pajak karyawan itu ditanggung pemerintah selama enam bulan.
Selain PPh 21, pemerintah juga tengah menyiapkan stimulus fiskal berupa relaksasi PPh Pasal 22 atau pajak penghasilan dalam rangka impor barang konsumsi dan PPh pasal 25 atau pajak perusahaan yang diangsur per bulan.
Namun, hingga saat ini belum dipastikan sektor usaha mana saja yang bakal mendapat stimulus fiskal tersebut.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana