Menuju konten utama

Airlangga: PPh 21 yang Ditanggung Pemerintah Cuma Sektor Manufaktur

Menko Perekonoian Airlangga Hartanto memastikan relaksasi PPh 21 hanya untuk sektor manufaktur.

Airlangga: PPh 21 yang Ditanggung Pemerintah Cuma Sektor Manufaktur
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Gubernur BI Perry Warjiyo (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan keterangan pers sesuai bertemu dengan Presiden Joko Widodo terkait penanganan dampak virus corona terhadap sektor ekonomi Indonesia di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto memastikan bahwa stimulus fiskal berupa relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 hanya berlaku untuk industri manufaktur.

Alasannya, kata dia, lantaran tak semua sektor mengalami tekanan yang parah akibat wabah virus corona (COVID-19).

"Ya kan sektor terdampak. Yang untuk pariwisata sudah," tuturnya di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kewajiban PPh 21 alias pajak karyawan itu ditanggung pemerintah selama enam bulan.

Selain PPh 21, pemerintah juga tengah menyiapkan stimulus fiskal berupa relaksasi PPh Pasal 22 atau pajak penghasilan dalam rangka impor barang konsumsi dan PPh pasal 25 atau pajak perusahaan yang diangsur per bulan.

Namun, hingga saat ini belum dipastikan sektor usaha mana saja yang bakal mendapat stimulus fiskal tersebut.

Baca juga artikel terkait PAJAK KARYAWAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana