tirto.id - Salah satu bentuk perayaan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2026 adalah upacara bendera. Lalu, pakai baju apa untuk mengikuti upacara bendera Harkitnas 2026?
Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) edisi ke-118 bertepatan dengan hari Rabu, 20 Mei 2026. Salah satu bentuk contoh kegiatan dalam rangka memperingati Harkitnas 2026 adalah dengan menyelenggarakan upacara bendera.
Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital sudah mengumumkan tema yang diusung pada peringatan Harkitnas 2026, yakni “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara.
Melansir surat bernomor B-418/M.KOMDIGI/HM.04.01/05/2026 tertanggal 15 Mei 2026, tema dipilih agar Harkitnas 2026 dapat membawa nilai-nilai semangat dan kekuatan untuk bangkit menuju masa depan Indonesia Kuat.
Melalui surat edaran yang sama, pemerintah juga merilis logo resmi Harkitnas 2026 untuk berbagai media publikasi. Kemudian, terdapat pedoman peringatan Harkitnas 2026 guna dirayakan seluruh masyarakat Indonesia.
Upacara Bendera Hari Kebangkitan Nasional 2026 Pakai Baju Apa?
Upacara bendera menjadi salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan dalam memperingati Harkitnas ke-118 tahun 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan peringatan Harkitnas 2026 sesuai dengan pedoman yang dirilis pemerintah.
Nantinya, di instansi ataupun lembaga di seluruh Indonesia akan menggelar upacara bendera pada Harkitnas 2026. Di dalamnya termasuk pengibaran Bendera Merah Putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan sebagainya sebagaimana upacara bendera secara resmi.
Kemudian, apa busana atau baju yang harus dipakai saat upacara bendera Harkitnas 2026? Hal ini menjadi pertanyaan yang wajar ditanyakan sebab upacara bendera menjadi salah satu kegiatan peringatan ini sesuai pedoman yang berlaku.
Namun, tidak ada ketentuan khusus dalam pedoman tersebut mengenai busana yang wajib dikenakan saat upacara bendera Harkitnas 2026. Maka, hal ini tergantung ketentuan instansi atau lembaga masing-masing.
Sebagai contoh, tenaga pendidik dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mengenakan baju dinas masing-masing instansi. Kemudian, jika suatu instansi atau lembaga menghendaki untuk mengenakan pakaian khusus, seperti baju adat tiap daerah, hal itu bisa saja dilakukan.
Tata Cara Upacara Bendera Hari Kebangkitan Nasional 2026
Dalam pedoman yang dirilis pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital, terdapat setidaknya 3 pokok agenda peringatan Harkitnas 2026. Di antaranya, yakni upacara bendera, publikasi dan dokumentasi, serta ziarah ke makam pahlawan.
Adanya pedoman ini bertujuan agar instansi dan lembaga bisa memperingati Harkitnas 2026 mengacu pada ketentuan tersebut. Selain itu, masyarakat luas juga bisa turut melakukan hal yang sama.
Misalnya, ziarah ke makam pahlawan dan membagikan unggahan di media sosial, seperti ucapan dan twibbon disertai logo Harkitnas ke-118. Berikut ini rincian tata cara upacara bendera dalam peringatan Harkitnas 2026 sesuai pedoman dari pemerintah:
- Pengibaran bendera Merah Putih
- Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya
- Mengheningka cipta
- Pembacaan naskah-naskah:
- Pancasila
- Pembukaan UUD 1945
- Pembacaan naskah pidato Menteri Komunikasi dan Digital menyambut ke-118 Tahun Peringatan Hari Kebangkitan Nasional oleh Inspektur Upacara
- Menyanyikan lagu perjuangan (“Bagimu Negeri” dan “Satu Nusa Satu Bangsa")
- Pembacaan doa (naskah doa sesuai dengan pedoman)
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id



































