tirto.id - Pihak Universitas Riau di Pekanbaru membentuk tim pencari fakta independen guna mengetahui kejadian yang sesungguhnya terkait seorang dosen yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi di ruang dekan beberapa waktu lalu.
Wakil Rektor II Universitas Riau Profesor Sujianto saat menemui mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di Pekanbaru, Jumat (5/11/2021), mengatakan tim pencari fakta dibentuk untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan yang menimpa mahasiswi sesuai pengakuannya di media sosial.
"Alhamdulillah tim pencari faktanya kami sudah bentuk dengan arahan pimpinan dan diketuai oleh orang yang independen," kata Sujianto dilansir dari Antara, Sabtu (6/11/2021).
Kasus pelecehan berawal dari pengakuan seorang mahasiswi FISIP Unri yang dilecehkan dosennya saat melakukan bimbingan skripsi. Pelaku diketahui sebagai dekan fakultas tersebut berusaha mencium pipi dan kening korban. Akibat perlakuan tersebut, korban mengalami trauma.
Sujianto mengatakan pihak kampus tidak mau melibatkan senat universitas, senat fakultas, pimpinan universitas ataupun pimpinan fakultas dalam tim independen tersebut
"Semua kami cari yang independen yang memahami terhadap Peraturan Kemendiktiristekdikti Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," katanya.
Sujianto mengatakan tim pencari fakta akan mulai bekerja pada Senin (8/11) untuk melakukan investigasi pada pihak-pihak terkait.
Sujianto mengatakan pihak kampus akan menjamin keselamatan korban dan menjaganya.
"Kami berjanji tidak akan yang melakukan kriminalisasi atau intimidasi," ujar dia.
Menurut Sujianto kejadian itu bukan berdampak pada satu pihak saja, tetapi sudah menjadi masalah satu instansi Universitas Riau. Unri berjanji akan menangani kasus pelecehan seksual sesuai dengan Peraturan Menteri Kemendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Kami akan melakukan tindakan seperti Permen 30 Tahun 2021. Insyaallah, kami akan lakukan itu. Jadi tidak ada yang dihalang-halangi lagi, Permen 30 Tahun 2021 menjadi pegangan kita," kata Sujianto.