Nadiem Terbitkan Permendikbud PPKS Soal Kekerasan Seksual di Kampus
Kemendikbudristek menuturkan, peraturan tersebut dibuat untuk menangani kekerasan seksual yang selama ini luput tertangani oleh pihak kampus.
tirto.id -
Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kemendikbudristek menuturkan, peraturan tersebut dibuat untuk menangani kekerasan seksual yang selama ini luput tertangani oleh pihak kampus.
"Peraturan tersebut mengatur hal-hal yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik sehingga menyebabkan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi selama ini tidak tertangani sebagaimana mestinya," kata Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang kepada Tirto, Kamis (4/11/2021).
Permen PPKS disusun dengan mengingat adanya 10 peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya di mata hukum, serta telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Anang menjelaskan, selama ini dampak kerugian fisik dan mental bagi korban kekerasan seksual menjadikan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi tidak optimal dan menurunkan kualitas pendidikan tinggi.
"Sudah sepatutnya kekerasan seksual tidak terjadi, apalagi di lingkungan pendidikan," ucapnya.
Oleh karena itu, menjadi kewenangan Kemendikbudristek untuk mengatur sanksi yang diberikan, seperti sanksi administratif terhadap pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Kemendikbudristek menuturkan, peraturan tersebut dibuat untuk menangani kekerasan seksual yang selama ini luput tertangani oleh pihak kampus.
"Peraturan tersebut mengatur hal-hal yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik sehingga menyebabkan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi selama ini tidak tertangani sebagaimana mestinya," kata Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang kepada Tirto, Kamis (4/11/2021).
Permen PPKS disusun dengan mengingat adanya 10 peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya di mata hukum, serta telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Anang menjelaskan, selama ini dampak kerugian fisik dan mental bagi korban kekerasan seksual menjadikan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi tidak optimal dan menurunkan kualitas pendidikan tinggi.
"Sudah sepatutnya kekerasan seksual tidak terjadi, apalagi di lingkungan pendidikan," ucapnya.
Oleh karena itu, menjadi kewenangan Kemendikbudristek untuk mengatur sanksi yang diberikan, seperti sanksi administratif terhadap pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi.
1 dari 2
Selanjutnya
Baca juga
artikel terkait
PERMENDIKBUD PPKS
atau
tulisan menarik lainnya
Riyan Setiawan
(tirto.id - Hukum)
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari

