Menuju konten utama

Keseriusan Gereja Katolik Berantas Pelecehan Seksual Terus Diuji

Gereja Katolik harus konsisten dalam memberantas pelecehan dan kekerasan seksual di gereja.

Keseriusan Gereja Katolik Berantas Pelecehan Seksual Terus Diuji
Ilustrasi Kekerasan Seksual Gereja. tirtoid/Lugas

tirto.id - Gereja Katolik kembali menjadi perbincangan setelah sebuah laporan mengungkap ratusan ribu anak menjadi korban pelecehan seksual di gereja-gereja Katolik di Perancis.

Seperti diberitakan France 24, komisi independen yang fokus pada kekerasan seksual di Gereja Katolik bernama CIASE merilis laporan pada Selasa (5/10/2021) lalu. Laporan yang dibuat komisi bentukan Konferensi Waligereja Perancis (CEF) dan konferensi kongregasi nasional (CORREF) pada 2018 itu memperkirakan sebanyak 216.000 anak telah mengalami pelecehan seksual oleh pastor dan anggota gereja lain sejak 1950 hingga 2020.

Kepala CIASE Jean-Marc Sauvé menyebutkan jumlah pelaku paedofil mencapai 2.900 hingga 3.000 orang—itu pun masih perkiraan minimal. Dua pertiga dari total pelaku pelecehan seksual, ujarnya seperti dikutip Euronews, adalah pastor. Sementara itu, 80 persen anak-anak yang menjadi korban berjenis kelamin laki-laki. Kebanyakan dari mereka berusia 10 hingga 13 tahun.

Puncak kasus pelecehan seksual terjadi pada 1950 hingga 1970. Pada awal 1990-an, perkara serupa muncul kembali. Namun, hingga awal 2000-an, korban-korban tersebut “tidak dipercaya” dan “ tidak didengar”. Gereja Katolik mulai menunjukkan perubahan sikap sekira 2015 sampai 2016. Seperti dilaporkan Reuters, Sauvé lebih lanjut juga menekankan ketidakpedulian total gereja terhadap korban yang dilecehkan secara “sistemik” oleh pastor dan anggota gereja lain.

Menurut Sauvé, Gereja Katolik harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi dan memastikan laporan yang dirilis CIASE diteruskan ke otoritas hukum. Selama ini, banyak kasus tak dapat diproses karena terganjal statuta pembatasan atau undang-undang yang menetapkan durasi maksimum pemprosesan kasus secara hukum.

Sauvé dalam laporan VOA Indonesia mengatakan 22 dugaan kejahatan yang masih dapat diproses pengadilan telah diteruskan ke kejaksanaan. Sementara itu, lebih dari 40 kasus yang terlampau tua buat diadili, tapi melibatkan para pelaku yang diduga masih hidup juga telah dilaporkan ke pejabat gereja.

Menurut Deutsche Welle, komisi tersebut juga memberikan 45 rekomendasi untuk mencegah terjadinya pelecehan. Beberapa di antaranya, pastor dan anggota gereja lain perlu diberi pelatihan dan belajar lebih dalam tentang skandal pelecehan seksual. Selain itu, CIASE juga merekomendasikan perbaikan Hukum Kanonik yang dipakai Vatikan untuk mengatur gereja serta mendorong kebijakan terkait pengakuan terhadap korban dan kompensasi.

Sebelum laporan CIASE rilis, tepatnya pada 2020, kasus seorang pastor bernama Bernard Preynat yang diduga melakukan pelecehan seksual sebenarnya pernah dibawa ke pengadilan Perancis.

Seturut pemberitaan Associated Press, Preynat yang tahun lalu berusia 74 tahun dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena melecehkan sedikitnya 75 anak-anak kepanduan pada dekade 1970-an, 1980-an, dan awal 1990-an. Kasus Preynat pun turut membuat problem pelecehan seksual di Gereja Katolik mendapat perhatian serius di Perancis.

Di negara lain seperti Amerika Serikat, kasus kekerasan seksual oleh pihak Gereja Katolik pada anak-anak juga terjadi. Pada 2018, misalnya, dewan juri Pengadilan Pennsylvania merilis laporan investigasi berisi fakta bahwa lebih dari 300 pastur melakukan pelecehan dan kejahatan seksual selama 70 tahun terakhir. Jumlah korbannya diperkirakan lebih dari 1.000 anak-anak.

Menurut laporan yang disusun Child Rights International Network (CRIN), kasus serupa turut dilaporkan di Filipina, Belgia, Belanda, Jerman, Swiss, Australia, Italia, dan Irlandia. Di Indonesia, pelecehan seksual pernah dilakukan aktivis Paroki St. Herkulanus, Depok, terhadap lebih dari 20 anak.

Laporan CIASE itu diakui Kepala Konferensi Waligereja Perancis Eric de Moulins-Beaufort menimbulkan rasa malu dan cemas kalangan Gereja. Tapi, ia sekaligus menerbitkan keinginan untuk melakukan reformasi. Sebagaimana diberitakan Vatican News, de Moulins-Beaufort menegaskan perlindungan terhadap anak-anak adalah prioritas utama dan pihaknya akan bekerja sama dengan otoritas pemerintah Perancis.

Para uskup di Perancis, ujarnya lebih lanjut, akan memeriksa secara menyeluruh laporan CIASE saat Sidang Pleno Musim Gugur CEF dan CORREF bulan November mendatang.

Tekanan Besar bagi Gereja Katolik

Profesor Virgina Goldner dari New York University dalam pengantarnya untuk bunga rampai Predatory Priests, Silences Victims: The Sexual Abuse Crisis and the Catholic Church (2007) menyebutkan Gereja Katolik menghadapi tekanan besar gara-gara temuan-temuan yang menunjukkan institusi itu terindikasi menutupi kasus kekerasan seksual secara sistemik.

Goldner menulis kekerasan seksual terjadi di banyak tempat karena bantuan dan dukungan dari otoritas keagamaan. Institusi gereja tak hanya menghindari tuntutan korban dan keluarga, tapi juga menyiapkan tempat baru bagi pastor predator lewat mekanisme pemindahan ke paroki lain.

Goldner menjelaskan hierarki gereja seringkali mendiamkan pastor pelaku kekerasan seksual, menutupi kasus yang terjadi, membiarkan mereka tetap dalam pelayanan, dan memindahkan pastor pelaku kekerasan seksual ke paroki baru. Tindakan-tindakan itu adalah ciri khas silent bystanders,yaitu mereka yang mengetahui atau merasakan adanya sesuatu yang keliru, tapi memilih diam.

Sementara itu, Pastor James Martin, S.J. dalam buku yang sama menjelaskan alasan-alasan mengapa begitu banyak pastor melecehkan anak-anak dan kenapa penanganan para uskup terhadap problem ini buruk atau tak ada sama sekali. Penjabaran penyebab tersebut dia ambil dari hasil kerja riset National Review Board, sekelompok orang awam yang ditunjuk Konferensi Waligereja Katolik Amerika Serikat.

Pastor Martin menyinggung soal proses seleksi calon pastor yang tak tepat di masa lalu serta minimnya pelatihan untuk bakal imam. Menurutnya, Gereja sangat buruk dalam penanganan kasus pelecehan seksual karena para uskup sering kali lebih mementingkan institusi daripada kebutuhan masyarakat.

Mereka juga gagal memahami besarnya kerugian yang diderita korban dan justru memusuhi korban yang mengambil tindakan hukum. Penyebab berikutnya adalah para uskup yang enggan mengkonfrontasi imam yang bermasalah.

Infografik Kekerasan Seksual di Gereja

Infografik Kekerasan Seksual di Gereja. tirto.id/Trinanda Prasetyo

Seperti yang dilaporkan Vox, setahun setelah terpilih menjadi Paus, Paus Fransiskus mengumumkan pembentukan komite khusus untuk penanganan pelecehan seksual di gereja. Komite itu berisi delapan orang yang salah satunya adalah seorang penyintas bernama Marie Collins dari Irlandia.

Namun, komite tersebut dikritik pendukung korban karena membatalkan rekomendasi pengadilan internal bagi pastor senior yang dituduh menutupi kasus pelecehan seksual pada 2016. Pada tahun yang sama, Collins pun memutuskan mengundurkan diri dari komite.

Pada Februari 2018 lalu, menurut Reuters, Paus Fransiskus memperbarui keanggotaan komite itu dengan menunjuk Kardinal Amerika Serikat Sean O’Malley dari Boston sebagai ketua. Komite ini kemudian kerap menyelenggarakan program penyuluhan untuk melindungi anak di bawah umur dan orang dewasa yang rentan jadi korban pelecehan seksual di lembaga Katolik seluruh dunia.

Pada 2019, The Atlanticmengabarkan Paus Fransiskus menandatangani aturan yang disebut moto proprio untuk penanganan kasus pelecehan seksual di Gereja Katolik. Aturan itu mulai diterapkan pada Juni dan berlaku sebagai percobaan selama tiga tahun.

Moto proprio memuatmekanisme terperinci terkait pelaporan tuduhan terhadap uskup yang menyembunyikan kasus pelecehan dan kekerasan seksual serta perlindungan terhadap pelapor. Definisi korban kekerasan seksual pada moto proprio itumencakup anak-anak, siswa seminari, biarawati, perempuan dalam ordo keagamaan, dan penyandang disabilitas mental. Dukungan seperti terapi dan konseling spiritual juga bakal diberikan pada korban.

Paus Fransiskus lantas mengambil langkah lebih jauh dengan merombak Kitab Hukum Kanonik. BBCmelaporkan hukum baru yang bakal berlaku mulai Desember tahun ini memasukkan tindakan pelecehan seksual, perawatan anak di bawah umur untuk seks, kepemilikan pornografi anak, dan menutupi pelecehan sebagai tindak pidana di bawah hukum Vatikan.

Beberapa upaya itu adalah langkah positif yang sudah lama dinanti. Meski begitu, Gereja Katolik masih harus membuktikan keseriusannya dalam memberantas pelecehan seksual di gereja lewat konsistensi.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Nindias Nur Khalika

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nindias Nur Khalika
Editor: Fadrik Aziz Firdausi