Menuju konten utama

UNICEF Soroti Kekerasan terhadap Anak oleh Aparat saat Demonstrasi

PBB mendorong Indonesia untuk menjamin anak-anak terbebas dari kekerasan, mendapatkan perlindungan, dan rasa aman saat demo.

UNICEF Soroti Kekerasan terhadap Anak oleh Aparat saat Demonstrasi
Petugas gabungan kepolisian dan TNI mengamankan ribuan pelajar yang akan mengikuti aksi unjuk rasa ke Gedung DPR di Mapolres Metropolitan Tangerang, Tangerang, Banten, Senin (30/9/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ama.

tirto.id - Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) mendorong pemerintah Indonesia untuk menjamin anak-anak terbebas dari kekerasan, mendapatkan perlindungan, dan rasa aman saat menyatakan pendapat di publik tanpa intimidasi pihak manapun.

Hal itu diserukan Perwakilan UNICEF untuk Indonesia, Debora Comini merespons anak-anak yang mengalami kekerasan dan ditahan lebih dari 24 jam oleh aparat kepolisian dalam demonstrasi selama sepekan terakhir.

"Anak-anak dan remaja di Indonesia memiliki hak untuk mengekspresikan diri dan terlibat dalam dialog tentang masalah yang memengaruhi mereka, dan kita harus memastikan mereka mendapat dukungan yang sigap dan tepat jika mereka terlibat dengan hukum," kata Debora melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (2/10/2019).

Debora meminta semua pihak, terutama polisi, yang berhadapan dengan anak-anak saat demo untuk menjunjung tinggi hak-haknya. Sebab, kata dia, Konvensi PBB mengakui hak anak untuk bebas berserikat dan berkumpul secara damai.

Sejalan dengan Konvensi PBB tentang Hak Anak, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak di Indonesia juga menjamin hak setiap anak untuk berbicara dan didengarkan pendapatnya, termasuk dalam masalah politik, serta melindungi mereka dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, dan kerusuhan sosial.

"Aksi protes ini mengingatkan kita bahwa ada kebutuhan untuk menciptakan peluang yang bermakna – baik online maupun offline- untuk anak-anak dan remaja menyuarakan pandangan mereka dengan bebas dan damai di Indonesia," ujarnya.

Oleh karena itu, Debora mewakili UNICEF menyatakan perlu ada ketentuan khusus untuk anak-anak dalam sistem peradilan pidana Indonesia, ketika anak-anak yang terlibat demonstrasi bersentuhan dengan hukum.

Menurut Debora, Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia menetapkan bahwa perampasan kebebasan dan pemenjaraan adalah pilihan terakhir.

Debora menegaskan, penangkapan dan penahanan anak di bawah 18 tahun hanya bisa dilakukan untuk periode maksimum 24 jam, dan setiap anak berhak untuk dipisahkan dari tahanan dewasa; diberikan bantuan hukum dan asistensi lainnya; dilindungi dari penyiksaan, hukuman atau perlakuan kejam, dan perlakuan yang merendahkan martabat; terhindar dari penangkapan, penahanan atau pemenjaraan; mendapatkan keadilan dari pengadilan remaja yang objektif dan tidak memihak, dan mendapat dukungan dari anggota keluarga.

"Kita harus tetap teguh dalam menegakkan dan melindungi hak-hak anak setiap saat," tutupnya.

Baca juga artikel terkait DEMO DPR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan