tirto.id - Sebanyak 27 negara yang tergabung dalam Uni Eropa, resmi mengadopsi aturan baru yang akan mengurangi deforestasi global. Regulasi ini mengatur perdagangan produk-produk yang ikut mendorong terjadinya penurunan kawasan hutan di seluruh dunia.
Terkait hal itu, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menuturkan, kebijakan yang dibuat Uni Eropa harus seimbang dan tidak boleh diskriminatif. Dia menilai Indonesia berhak untuk mengekspor ke negara lain.
“Jangan ada hal yang diskriminatif tidak boleh itu, jadi ada kebijakan diskriminatif terhadap produk kita, kita kan punya produk, kita berhak untuk mengekspor kemanapun bahkan kita mengelola apa yang kita ekspor juga kita berhak, jadi sehingga saya ingin menyampaikan pesan bahwa kebijakan itu harus setara atau equal,” tutur Jerry di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Dia pun tidak khawatir dengan aturan tersebut. Dia mengklaim ekspor Indonesia masih berjalan dengan lancar.
“Tetapi tetapi dalam ekspor kita saya pikir tetap jalan, kita kan tidak cuma ke Eropa, kita kan ke seluruh dunia kita ke Amerika, kita ke Australia, Asia dan seluruhnya termasuk Afrika,” jelasnya.
Untuk diketahui, Undang-undang Uni Eropa soal deforestasi resmi berlaku mulai Selasa (16/5/2023). Aturan tersebut menjelaskan seluruh komoditas andalan Indonesia ke Uni Eropa dilarang masuk ke 27 negara anggota organisasi itu jika tidak lolos uji tuntas deforestasi.
Undang-undang Uni Eropa soal deforestasi (EU Deforestation Regulation/EUDR) disahkan Parlemen Eropa pada April 2023. Berselang sebulan, UU itu resmi berlaku.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin