tirto.id - Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Bulukumba (UMB) melayangkan somasi kepada Elfiany Syafruddin terkait pencantuman nama kampus sebagai afiliasi akademik dalam sejumlah artikel dan publikasi ilmiah.
Nama Elfiany turut muncul dalam sejumlah publikasi riset yang tercantum di akun Google Scholar milik Rifaldy Fajar. Rifaldy bersama Prihantini dan Rini Winarti kini tengah menjadi sorotan terkait dugaan riset palsu yang dipresentasikan dalam konferensi internasional International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISSPD) di Kopenhagen, Denmark, pada 17 Mei 2026.
Dalam siaran pers resminya, LPPM UMB memberi tenggat waktu 3x24 jam kepada Elfiany untuk menyampaikan permohonan maaf terbuka sekaligus mencabut nama kampus dari publikasi yang telah beredar.
“Kami memberikan peringatan keras dan batas waktu 3x24 jam sejak siaran pers ini dikeluarkan bagi Saudari Elfiany Syafruddin untuk membuat permohonan maaf secara terbuka kepada Universitas Muhammadiyah Bulukumba,” tulis LPPM UMB dalam siaran pers tersebut, dikutip Jum’at (29/5/2026).
UMB juga meminta Elfiany segera menghentikan pencantuman nama kampus dalam karya ilmiah dan menarik seluruh tulisan yang telah dipublikasikan.
“Kami menuntut Saudari Elfiany Syafruddin untuk segera menghentikan praktik pencatutan ini dan wajib segera menarik kembali (retract) atau menghapus nama Universitas Muhammadiyah Bulukumba dari seluruh tulisan maupun artikelnya yang telah terpublikasi di media atau jurnal mana pun,” demikian bunyi pernyataan kampus.
Dalam klarifikasinya, LPPM UMB mengakui Elfiany merupakan alumni institusi tersebut. Namun, kampus menegaskan status Elfiany saat ini bukan bagian dari civitas academica aktif.
“Memang benar bahwa Saudari Elfiany Syafruddin adalah alumni dari institusi kami,” tulis LPPM UMB.
Kampus itu menyebut Elfiany tercatat sebagai mahasiswa pindahan pada Program Studi Bahasa Indonesia ketika institusi tersebut masih bernama STKIP Muhammadiyah Bulukumba. Berdasarkan data akademik, status terakhir Elfiany adalah lulus pada Semester Genap Tahun Akademik 2010/2011.
LPPM UMB juga menegaskan Elfiany bukan dosen, staf peneliti, maupun mahasiswa aktif di lingkungan kampus. “Statusnya murni hanya sebagai alumni,” tulis mereka.
Menurut UMB, penggunaan nama almamater sebagai afiliasi institusi oleh alumni tidak dibenarkan dalam etika publikasi ilmiah, kecuali yang bersangkutan masih memiliki status aktif di perguruan tinggi tersebut.
“Dalam etika publikasi ilmiah, seorang alumni tidak dibenarkan mencatut atau menggunakan nama almamaternya sebagai afiliasi institusi pada karya tulis akademik, kecuali yang bersangkutan sedang berstatus sebagai mahasiswa aktif atau staf resmi di kampus tersebut,” tulis LPPM UMB.
Kampus menyebut pencantuman tersebut sebagai “pemalsuan identitas akademik yang merugikan institusi”. UMB juga mengancam akan membawa perkara ini ke jalur hukum apabila Elfiany tidak memenuhi tuntutan dalam batas waktu yang telah diberikan.
“Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan melaporkan yang bersangkutan ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran hukum dan pencemaran nama baik,” lanjut isi siaran pers itu.
Di akhir pernyataannya, LPPM UMB turut mengimbau pengelola jurnal ilmiah, dewan redaksi media, mitra kerja sama, dan masyarakat agar tidak mengakui karya tulis Elfiany Syafruddin sebagai representasi institusi ataupun output akademik Universitas Muhammadiyah Bulukumba.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































