tirto.id - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menyebut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bukan keranjang sampah. Menurutnya, tidak semua masalah bisa ditimpakan ke Bea Cukai karena ada beberapa hal yang bukan kewenangannya.
Hal tersebut disampaikannya dalam Media Briefing Terkait Kewenangan Bea Cukai dalam Proses Impor Barang Kiriman, di Kantor DHL Indonesia, Tangerang, Banten, Senin, (29/4/2024) hari ini.
"Kalau saya meminjam [perkataan] Yang Mulia Pak Saldi Isra waktu sidang Mahkamah Konstitusi (MK) itu. MK itu bukan keranjang sampah. Saya juga ingin mengatakan Bea Cukai itu bukan keranjang sampah, yang seolah semua hal masalah bisa ditimpakan ke Bea Cukai begitu saja," kata Prastowo.
Menurut Prastowo, adalah hal wajar kala publik menyalahkan DJBC dalam masalah terkait importasi barang. Pasalnya, publik tidak mengetahui secara pasti tupoksi dan kewenangan Bea Cukai. Karenanya, edukasi ke publik perlu didorong.
"Kami paham, ini semata-mata karena ketidaktahuan publik yang perlu terus kita edukasi. Maka kita butuh bantuan rekan-rekan untuk terus-menerus mari kita bersama-sama mengedukasi publik supaya lebih paham, supaya tidak terulang di masa-masa mendatang," kata dia.
Sejauh ini, masalah terkait kiriman barang dari luar negeri harusnya mengacu pada Perusahaan Jasa Titipan (PJT), seperti DHL, bukan dari wilayah DJBC. Prastowo juga menyebut kekeliruan publik selama ini menyalahkan Bea Cukai seharusnya perlu diluruskan.
"Jadi, Anda punya bayangan. Dan selama ini, sebenarnya urusan ada di PJT, ada di sini. Sekaligus ini meluruskan, kita sama-sama meluruskan kepada masyarakat," ucap Prastowo.
Beberapa waktu belakangan ini, DJBC menjadi sorotan di media sosial X terkait kasus-kasus importasi barang. Kasus yang cukup mencuat di antaranya kasus konten kreator khusus produk mainan, Medy Renaldy.
Melalui akun X pribadinya, @medyrenaldy_, Medy mengungkapkan kekecewaannya lantaran produk yang akan dia ulas tertahan di Bea Cukai selama hampir dua pekan.
Kasus lain yang juga menyita perhatian warganet adalah penahanan kiriman alat pembelajaran siswa tunanetra untuk SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta. Kasus ini bikin warganet geram lantaran barang tersebut sudah ditahan sejak 18 Desember 2022.
Usut punya usut, masalah muncul ketika pihak pengirim dari Korea Selatan tidak menginformasikan status barang berupa papan ketik braille tersebut sebagai barang hibah untuk SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta. Karena ketiadaan informasi tersebut, pihak Bea Cukai pun memperlakukannya sebagai barang kiriman biasa yang dikenai bea masuk.
Meski demikian, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, sudah resmi menyerahkan langsung barang tersebut pada Senin (29/4/2024) di Kantor DHL di Tangerang, Banten.
"Kami serahkan, alhamdulillah kami bisa tetapkan untuk pembebasan bea masuk untuk keyboard braile SLB," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, dalam Media Briefing Terkait Kewenangan Bea Cukai dalam Proses Impor Barang Kiriman, Tangerang, Banten, Senin.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Fadrik Aziz Firdausi