tirto.id - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menandatangani perintah khusus agar perusahaan-perusahaan farmasi AS menurunkan harga obat-obatannya dalam waktu 30 hari. Perintah yang dilayangkan pada Senin (12/5/2025) tersebut bertujuan agar harga produk farmasi AS terpangkas sebesar 59 persen dan 90 persen, sesuai dengan harga obat di negara lain.
Mengutip Reuters, Rabu (14/5/2025), Trump menegaskan akan mengambil langkah lanjutan terhadap perusahaan yang tak memberikan progres atau kemajuan signifikan terhadap penyesuaian itu. Ia juga menyatakan akan mengenakan tarif apabila harga obat-obatan di AS tidak sesuai dengan harga obat-obatan di negara lain.
“Semua orang harus menyamakan harga. Semua orang harus membayar harga yang sama,” ujar Trump.
Meski begitu, para investor, analis, dan pakar produk farmasi menyatakan bahwa perintah itu tidak semengerikan yang dipikirkan. Mereka justru mempertanyakan bagaimana instruksi tersebut akan dilaksanakan.
Saham perusahaan farmasi, yang sebelumnya turun karena ancaman penetapan harga tersebut juga telah pulih dan naik pada Senin lalu.
Saham Merck & Co (MRK.N), misalnya, ditutup naik 5,8 persen; sementara Pfizer (PFE.N), naik 3,6 persen; dan Gilead Sciences (GILD.O), ditutup melonjak 7,1 persen. Eli Lilly (LLY.N), produsen obat terbesar di dunia berdasarkan valuasi pasar, terkerek sebesar 2,9 persen.
Sebagai informasi, AS membayar harga tertinggi untuk obat resep, seringkali hampir tiga kali lebih mahal daripada negara maju lainnya. Trump, pada masa jabatan pertamanya telah berupaya menyamakan harga obat AS dengan negara lain tetapi terhalang oleh pengadilan.
Usulan penetapan harga obat Trump muncul saat ia berupaya memenuhi janji kampanye mengatasi inflasi dan menurunkan harga sejumlah barang kebutuhan sehari-hari bagi warga Amerika, mulai dari telur hingga bensin.
Trump mengatakan, perintahnya mengenai harga obat merupakan hasil percakapan dengan seorang teman—yang tidak disebutkan namanya—yang memberitahunya bahwa ia mendapat suntikan penurun berat badan seharga 88 dolar AS di London, tetapi untuk obat yang sama di negeri Paman Sam harganya mencapai 1.300 dolar AS.
Berdasarkan salinan perintah Trump tentang penurunan obat tersebut, apabila produsen obat tidak memenuhi harapan pemerintah, pemerintah akan menggunakan peraturan untuk menyesuaikan harga obat ke tingkat internasional dan mempertimbangkan berbagai tindakan lain, termasuk mengimpor obat dari negara maju lain dan menerapkan pembatasan ekspor.
Instruksi Trump mengarahkan pemerintah untuk mempertimbangkan memfasilitasi program pembelian langsung ke konsumen yang akan menjual obat-obatan dengan harga yang dibayarkan negara lain. Kelompok dagang yang mewakili perusahaan bioteknologi dan farmasi mengecam langkah tersebut.
“Mengimpor harga asing dari negara-negara sosialis akan menjadi kesepakatan yang buruk bagi pasien dan pekerja Amerika. Itu berarti lebih sedikit perawatan dan penyembuhan dan akan membahayakan ratusan miliar yang direncanakan perusahaan anggota kami untuk diinvestasikan di Amerika,” kata Stephen Ubl, CEO kelompok dagang industri PhRMA, dalam sebuah pernyataan.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































