Menuju konten utama

Transisi Data PBI Disiapkan, Jamin Layanan Kesehatan Normal

Selama dua bulan ke depan, petugas BPS bersama pendamping sosial dan aparat pemerintah daerah melakukan verifikasi ulang data 11 juta peserta JKN.

Transisi Data PBI Disiapkan, Jamin Layanan Kesehatan Normal
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menghadiri pertemuan lintas kementerian/lembaga di Kantor BPJS Kesehatan, bersama Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Dirut BPJS Kesehatan Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito dan Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar, dalam rangka penguatan pemutakhiran data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Senin (23/2/2026). (FOTO/dok.Kemensos)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah menyiapkan mekanisme transisi dalam pemutakhiran data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) guna memastikan layanan kesehatan tetap berjalan dan hak peserta terjamin. Proses ini menjadi bagian dari penataan data penerima bantuan agar lebih akurat dan tepat sasaran.

Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, dengan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (23/2/2026). Hadir dalam pertemuan itu Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan mendukung penuh penyusunan mekanisme transisi agar pemutakhiran data PBI JKN berjalan tertib sekaligus akuntabel, tanpa mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Prinsipnya, layanan kepada peserta [JKN] tetap harus berjalan dan fasilitas kesehatan mendapatkan kepastian pembiayaan selama masa transisi berlangsung,” kata Pujowaskito.

Menko Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menambahkan penonaktifan sebagian peserta PBI menjadi bagian dari proses penataan data. Peserta yang dinilai sudah mampu secara ekonomi ke depan tidak lagi berhak menerima bantuan iuran dan perlu bersiap menjadi peserta mandiri.

"Penonaktifan penerima bantuan iuran adalah proses transisi, di mana nanti kepada yang sudah mampu untuk siap-siap. Yang sudah mampu tidak berhak menerima PBI, [diharapkan] untuk siap-siap," ujar Muhaimin.

Berdasarkan klasifikasi kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), warga dengan kategori desil 1 hingga 5 tergolong tidak mampu dan berhak menerima bantuan sebagai peserta PBI. Adapun mereka yang masuk kelompok desil 6, 7, dan seterusnya merupakan golongan mampu. Seturut data terkini, tercatat lebih dari separuh penduduk Indonesia berstatus sebagai penerima bantuan iuran.

Menurut Muhaimin, pemerintah terus memperkuat koordinasi dalam sebulan terakhir untuk memastikan sistem jaminan kesehatan nasional tetap berjalan normal di tengah proses pemutakhiran data.

Dia menggarisbawahi, mengingat peserta PBI merupakan bagian penting dalam sistem jaminan sosial di tanah air, proses pembaruan data harus dilakukan secara akurat. Dia berharap, para pendamping di lapangan benar-benar memastikan pemutakhiran data dilakukan secara jujur.

Di tempat yang sama, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa skema PBI dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diterapkan mengikuti kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Karena itu, alur administrasi dan pembiayaan harus dirancang secara cermat agar fasilitas kesehatan tetap dapat memberikan pelayanan tanpa hambatan selama masa transisi.

"PBI JKN yang merupakan proses bisnis kesehatan, itu ada karena demand bukan supply, sehingga membutuhkan alur yang tepat dalam pemenuhan pelayanan," ujar Budi.

Pemutakhiran Data 11 Juta Peserta PBI

Berbicara di Kantor BPJS Kesehatan, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melaporkan saat ini sedang berlangsung pemutakhiran data 11 juta peserta JKN. Sebanyak 106.000 di antaranya peserta PBI dengan penyakit kronis yang sudah diaktifkan lagi kepesertaannya.

Selama dua bulan ke depan, para petugas BPS bersama dengan pendamping sosial dan aparat pemerintah daerah akan melakukan verifikasi ulang terhadap data 11 juta peserta JKN tersebut. Hasil verifikasi bakal menjadi dasar penentuan warga yang layak menjadi PBI JK atau beralih menjadi peserta JKN mandiri.

Gus Ipul mengimbuhkan, proses pemutakhiran data menjadi bagian dari transformasi menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang kini dikelola Badan Pusat Statistik. Dia memastikan alokasi anggaran untuk program PBI tidak akan dikurangi maupun dialihkan.

Pemerintah juga akan menerbitkan surat edaran atau surat keputusan bersama yang mengatur masa transisi selama dua hingga tiga bulan sebelum penonaktifan peserta PBI yang dinilai tidak layak berlaku efektif. Langkah ini untuk memberikan kepastian pembiayaan bagi fasilitas kesehatan sekaligus waktu sosialisasi bagi peserta.

"Mekanisme ini yang sedang kita susun dalam beberapa minggu terakhir. Yang penting layanan terus jalan. Jangan ada masyarakat yang ditolak layanannya di fasilitas kesehatan atau di rumah sakit," kata Gus Ipul.

Dengan mekanisme transisi seperti itu, proses pemutakhiran data diharapkan dapat berjalan seiring dengan keberlanjutan layanan kesehatan bagi semua peserta JKN. Pemerintah menjamin hak masyarakat terhadap layanan kesehatan tetap terlindungi selama masa transisi.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis