Menuju konten utama

Tragedi Sound Horeg Lumajang: Bisakah Suara Keras Picu Kematian?

Masyarakat dan penyelenggara sound horeg sebaiknya diedukasi tentang bahaya kebisingan ekstrem.

Tragedi Sound Horeg Lumajang: Bisakah Suara Keras Picu Kematian?
Ilustrasi Sound Horeg. foto/sitockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Anik Mutmainnah (39 tahun), perempuan asal Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, meninggal dunia saat menonton karnaval sound horeg pada Sabtu (2/8/2025) malam di desanya. Hingga kini, penyebab pasti kematiannya masih belum dapat dipastikan, apakah terkait langsung dengan paparan suara keras dari sound horeg atau karena faktor lain.

Namun, peristiwa tragis ini sontak mengundang perhatian publik dan memunculkan kembali perdebatan mengenai fenomena sound horeg yang belakangan ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, khususnya di Jawa Timur.

Anik Mutmainnah diketahui menghadiri acara sound horeg yang digelar di Desa Selok Awar-Awar dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Sabtu, (2/8/2025). Menurut keterangan sang suami, Mujiarto, Anik memang penggemar acara sound horeg dan dalam kondisi sehat saat berangkat ke tempat karnaval.

Namun, saat sedang menonton dan mengabadikan momen keramaian karnaval dengan ponselnya, Anik tiba-tiba tersungkur dan tidak sadarkan diri. Warga kemudian membawa Anik ke rumah sakit. Namun, nyawanya tak tertolong.

Dalam video yang beredar, jasad Anik terlihat dikerumuni saudara dan kerabat yang menangisi kepergiannya.

Sementara itu, Dokter jaga RSUD Pasirian, dr. Yessika, mengatakan bahwa Anik sudah dalam kondisi henti jantung dan napas saat dilarikan ke rumah sakit. Yessika menyampaikan pihaknya telah melakukan berbagai upaya memberikan pertolongan pertama, tapi nyawa Anik tetap tak tertolong.

"Saat tiba di IGD, pasien sudah dinyatakan meninggal dunia. Pasien sudah mengalami henti jantung dan henti nafas. Kami sempat berikan pertolongan hidup dasar, tapi pasien tidak memberikan reflek kehidupan," kata Yessika, Senin (4/8/2025).

Meski demikian, Yessika mengatakan pihaknya belum bisa memastikan penyebab kematian Anik karena hal itu memerlukan pemeriksaan forensik lebih lanjut.

"Kami tidak bisa berspekulasi terkait penyebab kematian pasien karena diperlukan pemeriksaan forensik lebih lanjut," terangnya.

Kabar meninggalnya Anik terdengar ke telinga Bupati Lumajang, Indah Amperawati. Indah lantas mengklarifikasi perangkat desa terkait perizinan acara karnaval tersebut. Indah pun menyebut bahwa karnaval sound horeg tersebut telah mengantongi izin dan dilaksanakan sesuai standard operating procedure (SOP).

"Kebetulan ada pawai karnaval desa yang itu saya harus menanyakan kepada beberapa orang. Saya menanyakan ke Pak Camat karena bagian dari perangkat kami yang ada di wilayah. Dan, Pak Camat menyampaikan bahwa karnaval ini sudah berizin," ujar Indah.

Terkait aturan penyelenggaraan karnaval sound horeg, Indah akan segera melakukan evaluasi. Dia akan berkoordinasi dengan kepolisian selaku penerbit izin keramaian.

“Segera kami akan lakukan evaluasi dan koordinasi dengan Pak Kapolres sebagai penerbit izin keramaian,” tutupnya.

Lalu, bagaimana sebenarnya dampak suara ekstrem yang dihasilkan sound horeg bagi kesehatan manusia?

Dampak Sound Horeg

Dokter yang juga pakar global health security dari Griffith University, dr. Dicky Budiman, menjelaskan bahwa paparan suara dengan intensitas sangat tinggi memiliki dampak yang sangat serius terhadap kesehatan.

Dicky menyinggung bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri telah menetapkan bahwa paparan suara di atas 85 desibel selama lebih dari delapan jam sudah berisiko merusak pendengaran. Sementara itu, tingkat kekerasan suara di acara-acara sound horeg bisa mencapai antara 100 hingga 135 desibel.

Paparan pada tingkat 130 desibel atau lebih dapat menimbulkan kerusakan hanya dalam hitungan detik atau menit.

“Selain itu dampak suara ekstrem terhadap tubuh manusia itu bisa berupa kerusakan organ pendengaran tentu yang terutama dan pertama, yaitu disebut dengan trauma akustik. Ini yang menyebabkan perforasi gendang telinga atau pecah gendang telinga dan kerusakan sel rambut di koklea atau organ pendengaran yang berujung pada gangguan pendengaran permanen atau tinnitus,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Selasa (5/8/2025).

Suara yang sangat keras juga dapat memengaruhi sistem organ keseimbangan tubuh yang terdapat di telinga bagian dalam. Hal itu berpotensi menyebabkan pusing, mual, bahkan hilang kesadaran. Paparan suara ekstrem juga dapat memicu respons stres fisiologis akut akibat lonjakan hormon stres, seperti kortisol dan adrenalin, yang berdampak pada peningkatan tekanan darah, detak jantung, serta gangguan lainnya.

Lebih lanjut, dr. Dicky menyebut bahwa paparan suara dengan intensitas tinggi secara mendadak juga dapat memicu respons kejut (shock) yang ekstrem, seperti pingsan, serangan panik, hingga henti jantung mendadak (sudden cardiac arrest), khususnya pada orang dengan gangguan irama jantung atau kecemasan berat.

“Pada kelompok rentan, risikonya juga ada dan khusus. Misalnya, pada anak lansia atau ibu hamil atau penderita penyakit jantung, potensi gangguan kecemasan atau bahkan epilepsi, termasuk juga gangguan kejiwaan. Ini orang-orang yang sangat rentan terhadap paparan suara ekstrem ini,” sambungnya.

Lalu, apakah paparan suara ekstrem, seperti sound horeg, secara medis dapat menyebabkan kematian secara langsung?

Karnaval desa diiringi perangkat audio berkapasitas besar di Malang

Foto udara gelaran Urek Urek Carnival yang diiringi perangkat audio berkapasitas besar di Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/7/2025). ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/nym.

Memicu Rangkaian Reaksi Fisiologis

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan suara ekstrem menyebabkan kematian secara langsung, Dicky menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti ilmiah yang menyatakan demikian.

Namun, dia menegaskan bahwa paparan suara yang sangat keras dapat memicu serangkaian reaksi fisiologis yang pada akhirnya bisa berujung pada fatalitas, terutama pada individu dengan kondisi fisik yang rentan.

“Suara ekstrem ini tidak membunuh seperti peluru, tapi bisa atau dapat memicu rantai reaksi fisiologis yang berujung pada fatalitas. Terutama, jika seseorang sekali lagi memiliki atau dalam kondisi rentan tadi,” ujarnya.

Dicky juga menambahkan beberapa studi dan laporan kasus mencatat adanya kondisi yang dikenal sebagai acoustic trauma-induced cardiovascular collapse, yaitu suatu keadaan di mana paparan suara dengan intensitas sangat tinggi dapat menyebabkan gangguan mendadak pada fungsi jantung atau sistem sirkulasi darah.

“Yaitu, satu kondisi di mana paparan suara sangat keras itu bisa memicu collapse jantung atau sirkulasi darah secara tiba-tiba,” ujarnya.

Pemerintah Perlu Atur Kebisingan

Dicky yang saat ini menjabat sebagai Penanggung Jawab Mutu di Program Magister Administrasi Rumah Sakit (MARS), Sekolah Pascasarjana Universitas Yarsi, mengatakan bahwa fenomena sound horeg akan memberikan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat secara luas jika tidak diatur secara ketat oleh pemerintah.

Paparan kebisingan dalam jangka panjang, menurutnya, dapat menimbulkan berbagai gangguan serius, seperti gangguan tidur, stres fisiologis kronis, penurunan kualitas hidup, hingga gangguan perkembangan sosial pada anak-anak.

“Saya merekomendasikan bahwa harus ada penetapan batas maksimal intensitas suara pada acara-acara publik, lingkungan-lingkungan sesuai standar WHO saja dan juga peraturan Menteri Lingkungan Hidup sebetulnya yang itu harusnya tidak lebih dari 70 desibel dan termasuk area pemukiman,” ujarnya.

Selain itu, Dicky juga menekankan pentingnya literasi masyarakat, khususnya terhadap penyelenggara acara tentang bahaya kebisingan ekstrem. Dia menyarankan adanya pemeriksaan kesehatan bagi peserta tertentu sebelum mengikuti acara dengan potensi suara tinggi, penyediaan alat pelindung pendengaran seperti earplug, serta penyiapan zona aman bagi penonton yang sensitif terhadap kebisingan.

Dia berharap munculnya korban jiwa di acara sound horeg ini bisa menjadi alarm bagi sejumlah pihak terkait untuk introspeksi bahwa kesehatan masyarakat dan keselamatan masyarakat itu harus jadi prioritas utama.

“Kita tidak boleh menoleransi kegiatan yang secara sistemik mengabaikan keselamatan sensorik dan fisiologis manusia. Apalagi, kalau sampai memicu kematian. Saya sangat berharap ini jadi momentum introspeksi dalam mengelola kebisingan sebagai faktor risiko kesehatan yang serius,” ujarnya.

Karnaval desa diiringi perangkat audio berkapasitas besar di Malang

Warga menyaksikan gelaran Urek Urek Carnival yang diiringi perangkat audio berkapasitas besar di Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/7/2025).ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/nym.

Pemprov Jatim Siapkan Regulasi

Fenomena sound horeg semakin menjamur belakangan ini di sebagian wilayah Jawa Timur. Tak ayal, suara bising yang dikeluarkan melebihi 85 hingga 100 desibel ini kerap mengundang protes publik. Ia bukan hanya sebagai ancaman bagi kesehatan, tapi juga dianggap mengganggu ketertiban masyarakat hingga berujung pada kerusakan bangunan dan fasilitas publik.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sedang menyiapkan regulasi dan membentuk tim khusus untuk merespons fenomena sound horeg yang marak pada sejumlah daerah di Jawa Timur.

“Kami mendengarkan paparan tentang sound horeg dari berbagai sudut pandang, menghadirkan MUI Jatim, Polda Jatim, dan perangkat daerah lainnya,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, dalam keterangan yang diterima di Surabaya, dikutip Antara, Jumat (25/7/2025).

Dalam menyikapi fenomena sound horeg, Pemprov Jatim melihat tinjauan aspek agama, lingkungan, budaya, hukum, bahkan kesehatan untuk mencari jalan tengah supaya bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pihak.

Sound horeg, menurut Khofifah, berbeda dengan sound system biasa. Suaranya kerap melebihi 85 hingga 100 desibel dan berlangsung lebih dari satu jam yang berpotensi berdampak pada kesehatan dan lingkungan.

“Sehingga, kualifikasi seperti itu harus dicantumkan di dalam regulasi yang akan kita putuskan bersama. Ini mendesak karena bertepatan dengan Bulan Agustus adalah bulan HUT Kemerdekaan, maka diharapkan 1 Agustus ini sudah harus final,” katanya.

Dia menambahkan bahwa regulasi ini ditunggu oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai panduan hukum yang jelas, berdasarkan masukan dari Polri, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta elemen masyarakat lainnya.

Baca juga artikel terkait SOUND HOREG atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - News Plus
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi