tirto.id - Para pekerja yang tergabung dalam Gerakan Buruh Untuk Rakyat (Gebrak) menolak rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang disusun dengan konsep Omnibus Law.
Mereka berpendapat, rancanagan beleid tersebut bakal menghilangkan perlindungan serta kepastian bagi para pekerja.
"UU Cilaka ini kemudian justru rakyatnya asal bisa bekerja tapi tidak ada perlindungan dan kepastian kerja termasuk juga penegakan hukum yang dilakukan," kata juru bicara Gebrak Nining Elitos di LBH Jakarta, Menteng, Jakarta pada Rabu (8/1/2020).
Ada beberapa poin yang jadi sorotan Nining dan para buruh dalam rancangan UU tersebut.
Pertama, terkait wacana mempermudah pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui pengurangan besaran pesangon. Kedua, perluasan jenis pekerjaan kontrak atau outsourcing, dan terakhirrencana pengupahan yang berdasarkan jam kerja.
Menurut mereka, ketiga hal tersebut membuat keinginan buruh mendapat upah dan kehidupa yang makin layak makin jauh dari kenyataan.
"Kalau kerjanya hanya 1 jam 2 jam maka mereka hanya dibayar segitu tapi tidak ada lagi bagaimana rakyat mendapatkan upah yang layak jauh dari harapan," kata Nining.
Minimnya kepastian bagi tenaga kerja juga berdampak pada pelajar dan mahasiswa yang akan bekerja di masa mendatang. Sebab, mereka berpotensi bekerja sebagai buruh kontrak bertahun-tahun tanpa ada kepastian.
Nining melanjutkan, Dampak lainnya dari hilangnya kepastian kerja dan perlindungan hukum adalah hilangnya kebebasan buruh untuk berekspresi dan berpendapat menuntut haknya.
"UU Cipta Lapangan Kerja ini justru makin membuat keterpurukan bagi rakyat indonesia. Justru UY ini bukan memberikan kepastian kerja dan kesejahteraan tapi justru makin membunuh rakyatnya", kata Nining.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Hendra Friana