Menuju konten utama

Jokowi Ajak DPR Buat UU Cipta Lapangan Kerja & UU Pemberdayaan UMKM

Undang-undang Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan UMKM bakal dibuat berkonsep omnibus law.

Jokowi Ajak DPR Buat UU Cipta Lapangan Kerja & UU Pemberdayaan UMKM
Presiden Joko Widodo bersiap mengikuti upacara pelantikan presiden dan Wakil Presiden di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

tirto.id - Presiden Joko Widodo berencana membentuk Undang-undang baru untuk mendorong target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi di periode kedua pemerintahannya.

Dua UU tersebut adalah UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.

"Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan 2 undang-undang besar. Pertama, UU

Cipta Lapangan Kerja," ujarnya dalam pidato usai dilantik sebagai Presiden untuk masa jabatan 2019-2024.

Jokowi juga menyampaikan bahwa dua regulasi tersebut akan menggunakan konsep menjadi Omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU.

"Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi," tuturnya.

Disamping upaya pembenahan regulasi, kata Jokowi, penciptaan lapangan kerja untuk mendorong pertumbuhan ekonomi RI juga memerlukan pembenahan dari sisi birokrasi.

Lantaran itu, kata dia, ke prosedur birokrasi yang berbelit dan menghambat investasi dan tujuan pembangunan akan dipangkas.

"Segala bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan, harus kita potong, harus kita pangkas," tegasnya.

Baca juga artikel terkait PELANTIKAN PRESIDEN 2019 atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Rio Apinino