Menuju konten utama

Jokowi Revisi 1.000 Pasal Dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Pemerintah berencana merevisi 82 Undang-Undang (UU) dan 1.194 pasal dalam Rancangan UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan diajukan ke DPR pada Januari 2020.

Jokowi Revisi 1.000 Pasal Dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menghadiri US-Indonesia Investment Summit 2019 di Jakarta, Kamis (21/11/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Pemerintah berencana merevisi 82 Undang-Undang (UU) dan 1.194 pasal dalam Rancangan UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan diajukan ke DPR pada Januari 2020.

"Kami identifikasi sebanyak 82 UU dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dilansir Antara, Kamis (12/12/2019).

Menurut Airlangga, satu UU bisa masuk dalam beberapa klaster Omnibus Law, sehingga jumlah UU bukan penjumlahan total dari seluruh klaster. Artinya, apabila satu UU terkait dengan tiga klaster, maka dihitung sebagai satu UU.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan mencakup 11 klaster, yakni, Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.

"Kami telah membahas substansi 11 klaster tersebut secara intensif dengan 31 Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait," ujar Airlangga.

Selain Omnibus Law Lapangan Kerja, pemerintah juga sudah merampungkan rancangan UU Omnibus Law Perpajakan. Omnibus Law Perpajakan yang mencakup enam pilar ini akan diajukan pemerintah ke DPR pada Desember 2019 ini.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Omnibus Law Perpajakan akan mencakup enam pilar yakni Pendanaan Investasi, Sistem Teritori, Subjek Pajak Orang Pribadi, Kepatuhan Wajib Pajak, Keadilan Iklim Berusaha, dan Fasilitas.

"Ada pilar untuk tingkatkan pendanaan investasi, utamanya melalui penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) dari sebesar 25 persen seperti sekarang ini jadi 20 persen pada 2023," ujar dia.

Menko Airlangga mengatakan kedua Rancangan UU Omnibus Law ini disiapkan guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global. Rancangan UU Omnibus Law ini juga sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas 2020.

Sejalan dengan selesainya Rancangan UU Omnibus Law ini, lanjutnya, pemerintah juga akan menyiapkan naskah peraturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Omnibus Law merupakan pembentukan 1 (satu) UU yang mengubah berbagai ketentuan yang diatur dalam berbagai UU lainnya. Dengan demikian, pemerintah mengharapkan berbagai hambatan dapat diselesaikan dalam satu UU.

Baca juga artikel terkait REVISI UNDANG-UNDANG

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Ringkang Gumiwang