Menuju konten utama

Tokopedia Tempat Jualan Investasi Bodong Emas Eceran, Salah Siapa?

Investasi emas platform digital, termasuk yang diperdagangkan marketplace seperti Tokopedia dipersoalkan oleh regulator. Namun, ini jadi contoh bagaimana regulator kalah cepat merespons dunia fintech.

Tokopedia Tempat Jualan Investasi Bodong Emas Eceran, Salah Siapa?
Ilustrasi emas online. iStockphoto/Getty Images

tirto.id - Satu pagi, Mohamad Hilmi, 30 tahun, dikagetkan dengan masuknya email di menu inbox ponsel pintarnya. Email itu mengatasnamakan PT Aurum Karya Indonesia, tempat Hilmi membeli emas secara mencicil atau eceran melalui platform e-mas.

Isi surat elektronik itu memberitahukan bahwa perseroan sedang berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pengajuan perbaikan izin usaha. Selama proses, fitur ‘Beli Emas’ diaplikasi e-mas di bawah PT Aurum Karya Indonesia, untuk sementara waktu tidak bisa digunakan.

Namun, masyarakat yang menjadi konsumen, masih bisa menggunakan fitur ‘Jual Emas dan juga ‘Ambil Emas’. “Anda tetap bisa melakukan penjualan maupun tarik fisik emas,” tulis pemberitahuan PT Aurum Karya Indonesia kepada pengguna aplikasi, termasuk Hilmi.

“Agak kaget juga saat dapat email itu. Enggak merasa jadi korban sih, karena emas yang saya beli di e-mas, udah saya jual sejak akhir Agustus kemarin,” kata ayah satu anak ini kepada Tirto.

Hilmi memang tak sempat menjadi "korban" pasca permintaan penghentian kegiatan usaha PT Aurum Karya Indonesia oleh OJK karena e-emas belum mengantongi izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) artinya ilegal atau bodong. Tirto mencoba menghubungi pihak e-emas, Rabu (12/9) melalui sambungan telepon perusahaan, tapi tak ada respons konfirmasi. Namun, pada pukul 11.30 Kamis (13/9), pihak PT Aurum baru menjawab konfirmasi.

Melalui Marketing Communication PT Aurum Karya Indonesia, Annasa Aldhya menegaskan telah terdaftar sebagai entitas bisnis, termasuk pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mereka berjanji akan mengikuti pembaruan peraturan perundang-undangan maupun peraturan kebijakan yang berlaku.

"Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan OJK untuk melakukan pengajuan perbaikan izin usaha agar lebih sesuai. Selama proses ini berlangsung, keamanan dana pengguna dijamin," kata Annasa menjawab pertanyaan Tirto.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengungkapkan berdasarkan diskusi dengan Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam rapat Satgas Waspada Investasi, kegiatan beli emas dengan sistem digital tersebut seharusnya mendapatkan izin dari Bappebti.

"Saat ini memang kita deteksi Aurum yang melakukan kegiatan seperti itu. Jadi menjual emas fisiknya tidak ada, dan kita minta dihentikan," ujar Tongam dikutip dari Antara.

Financial technology (Fintech) investasi eceran pembelian emas adalah perusahaan jual beli emas melalui aplikasi, belum ada kewajiban terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK masih fokus pada kegiatan fintech yang menghimpun dana masyarakat secara langsung dan ada kegiatan memutar dana pesertanya. Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar menjelaskan bahwa saat ini kewajiban perusahaan fintech untuk tercatat di OJK baru berlaku pada perusahaan Peer to Peer Lending atau platform pinjam meminjam secara online saja.

“Di luar itu nanti akan diatur lebih lanjut di dalam POJK Inovasi Keuangan Digital. Saat ini POJK itu sedang dalam tahap finalisasi. Mohon ditunggu berlakunya,” kata Sukarela kepada Tirto pada April lalu.

Dalam kasus e-emas PT Arum, menurut catatan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK, sudah ada 20 Kg emas digital yang telah berhasil dijual Aurum Karya Indonesia melalui platform e-mas. Dengan asumsi satu orang membeli sebanyak 1 gram, maka ada 20.000 konsumen yang berpotensi menjadi korban di situs jual beli emas non-fisik melalui platform jual beli emas digital ini.

Alasan OJK meminta penghentian kegiatan usaha e-emas adalah selain belum ada izin dari Bappebti, pihak pengelola platform e-emas harus wajib menyediakan emas dalam bentuk fisik bila konsumen sewaktu-waktu ingin menarik investasi secara fisik. Kondisi ini berpotensi merugikan masyarakat bila tak dipatuhi. Ujung-ujungnya berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Aurum Karya Indonesia menjadi satu dari sekian banyak entitas bisnis investasi emas yang tidak memiliki izin usaha perdagangan berjangka dari Bappebti. Laman Sikapi Uangmu OJK merinci investasi yang tidak terdaftar dan tidak di bawah pengawasan OJK. Jumlahnya, ada 233 entitas dengan ragam jenis investasi termasuk investasi emas.

Infografik Investasi Emas Ilegal

Ada Risiko Menanti

Perdagangan emas tak berwujud dengan metode pembayaran cicilan melalui sistem digital ini disebut juga sebagai perdagangan komoditi emas secara forward atau penyerahan kemudian. Ingatlah selalu bahwa tidak ada yang aman dari membeli emas tanpa wujud secara mencicil melalui platform digital.

Masyarakat sebagai konsumen mendapatkan risiko berkali lipat dari perdagangan seperti ini. Pertama, risiko atas pengumpulan dana masyarakat yang masif. Kedua, risiko karena tidak adanya izin usaha perdagangan berjangka yang dimiliki oleh entitas penjual emas cicilan tak berwujud.

Ketiga, risiko atas tidak adanya jaminan aset berupa kepemilikan emas oleh entitas bisnis tersebut. Mudahnya, tidak ada yang tahu pasti berapa banyak aset emas yang dimiliki perusahaan pedagang emas. Ini memiliki efek domino risiko lanjutan yaitu tidak adanya barang berupa emas yang diserahkan oleh entitas bisnis kepada konsumen saat jatuh tempo pemberian barang tiba.

Keempat, risiko belum adanya payung hukum yang melindungi konsumen akibat kerugian-kerugian yang akan diderita. Belum lagi, tak ada tempat mengadu jika sudah tertipu. Ini karena, belum ada aturan yang mengatur transaksi perdagangan jual-beli emas tak berwujud dengan sistem digital.

Para regulator baru akan membahas dan merumuskan aturan dalam waktu dekat. “Seluruh entitas usaha investasi emas itu akan ditertibkan. Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan aturan terkait hal ini,” kata Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana kepada Tirto.

Aturan mengenai perdagangan emas tak berwujud dengan skema cicilan menggunakan sistem digital ini akan dibahas bersama oleh Bappebti, OJK, Satgas Waspada Investasi, Kementerian Keuangan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Perdagangan emas dengan transaksi penyerahan kemudian (forward) ini harus disikapi oleh kita semua karena potensi kerugian masyarakat besar,” kata Indra.

Sebagai langkah pencegahan, Bappebti telah mengirimkan surat imbauan kepada marketplace atau e-commerce untuk tidak menayangkan produk-produk penjualan utamanya logam mulia dengan penyerahan barang kemudian (forward). Sampai saat ini, Bappebti belum memberikan izin terhadap entitas-entitas usaha yang menjual emas secara cicilan dan tidak ada wujud fisiknya.

Izin yang dilakukan entitas bisnis perdagangan emas digital baru sebatas izin secara badan usaha. Contohnya saja, PT Aurum Karya Indonesia dengan platfom E-mas tercatat sebagai salah satu dari 983 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di laman Direktorat e-Business Kemkominfo. Namun perusahaan tersebut tidak terdaftar sama sekali sebagai pialang berjangka ataupun pedagang berjangka di Bappebti.

Sama halnya dengan pelaku usaha lain seperti PT Sinar Rezeki Handal dengan platform IndoGold, PT Tamania Global Sharia dengan produk Tamasia, PT Bumi Santosa Cemerlang pemilik platform EmasDigi dan juga PT Orori Indonesia vendor platform ORORI. Dua nama terakhir berdasarkan penelusuran Tirto tidak tercatat sebagai salah satu PSE di laman Kemkominfo dan seluruhnya tidak terdaftar di Bappebti. Namun, EmasDigi dalam klarifikasinya menegaskan telah terdaftar di Bappebti di bawah PG Berjangka dan PT Bumi Santosa Cemerlang adalah PT yang memiliki aplikasi, platform dan IT.

"...EmasDigi telah menjalin kerjasama strategis dengan bursa berjangka ICDX melalui PG Berjangka, perusahaan afiliasi EmasDigi yang diawasi oleh Bappebti dalam program cicilan emas dan perlindungan konsumen,” kata Claudia Kolonas, CEO dan Founder EmasDigi.

Sementara itu, pihak IndoGold.com melalui Indra selaku CMO PT Sinar Rezeki Handal, menegaskan seluruh barang titipan emas fisik dari anggota IndoGold telah dititip dalam perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK yaitu PT IndoGold Solusi Gadai. "Sehingga perizinan kami telah sesuai dengan regulasi yang ada dan mengikuti arahan OJK," kata Indra melalui klarifikasi yang dikirim kepada Tirto.

Setelah keluarnya aturan dan penertiban, nantinya pelaku usaha perdagangan jual beli emas tak berwujud melalui platform digital ini, harus memiliki berbagai kelengkapan. Pertama, adalah memiliki rekening terpisah untuk menampung dana nasabah. Kedua, akun terpisah untuk menyimpan aset perseroan.

Aset berupa emas itu bisa disimpan di lembaga kliring yang ditunjuk. Praktik itu lazim dilakukan saat ini di bursa berjangka komoditi. Dengan begitu, masyarakat sebagai konsumen pun lebih terjamin keamanan dana investasinya.

Pembelian emas secara digital dengan metode cicilan sudah bisa dilakukan masyarakat di aplikasi Pegadaian. Selain itu, masyarakat juga bisa ‘menabung’ emas di PT Aneka Tambang (Antam) maupun juga perbankan syariah, untuk investasi masyarakat yang lebih aman. Ini karena ada kantor fisik dan punya kerja sama dengan pihak regulator dan PT Antam selaku pemasok produk emas. Sekretaris Bappebti Nusa Eka mengatakan sudah ada MoU antara Pegadaian dengan Bappebti pada 2015 ihwal perdagangan emas.

Direktur Pemasaran Antam Tatang Hendra mengatakan tak masalah bila banyak pihak memperjualbelikan produk Antam secara bebas. Namun, tidak pernah ada kerja sama ataupun keterikatan secara resmi antara Antam dengan berbagai entitas investasi emas platform digital maupun marketplace seperti Tokopedia dan lainnya. Pada Maret 2018, e-commerce ini meluncurkan "Tokopedia Emas" yang didukung oleh e-mas, platform transaksi jual-beli emas dari ORORI dengan embel-embel jaminan bahwa produk emas yang dijual resmi dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang (ANTAM).

“ORORI percaya bahwa logam mulia tidak diciptakan untuk kalangan tertentu saja. Melalui kerja sama dengan Tokopedia, kami ingin membantu lebih banyak lagi masyarakat agar dapat mengakses investasi emas yang lebih ringan, mudah dan aman secara online,” kata George B. Sumantri, Founder ORORI dan e-mas.

Tujuannya memang mulia, termasuk yang pernah disampaikan oleh Managing Director Tokopedia Melissa Siska Juminto, sebagai "wujud komitmen perusahaan untuk terus memberikan kemudahan bagi Toppers agar dapat memulai dan menemukan apapun di platform Tokopedia, termasuk solusi investasi."

Namun, pihak Antam melalui Tatang menegaskan telah banyak menegur secara formal berbagai entitas investasi emas digital maupun marketplace yang mengaku bekerjasama secara formal dengan Antam, padahal tak ada kerja sama.

“Kerja sama Antam selama ini hanya dengan PT Pos Indonesia maupun juga dengan Pegadaian, sebagai channel (saluran) distributor dan kami juga sedang merintis channeling distributor secara mandiri,” jelas Tatang.

Kasus legalitas perusahaan fintech jual beli emas digital jadi contoh bagaimana regulator kalah cepat dengan perkembangan pesat dunia teknologi finansial untuk menyiapkan payung hukum aturan main berbisnis demi melindungi pelaku usaha dan terutama konsumen. Bagi konsumen, kewaspadaan sebelum memulai investasi adalah kuncinya, karena risiko investasi selalu ada, termasuk saat Anda mencicil membeli emas secara digital yang belum ada payung hukumnya.

========

Catatan: Pada naskah ini ada penambahan konfirmasi dari pihak PT Arum Karya Indonesia, PT Sinar Rezeki Handal, dan klarifikasi pihak EmasDigi atas pertanyaan redaksi, perubahan dilakukan pada Kamis (13/9) pukul 11.50, Sabtu (15/9) pukul 22.00, dan Selasa (18/9) pukul 23.25.

Baca juga artikel terkait EMAS atau tulisan lainnya dari Dea Chadiza Syafina

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Dea Chadiza Syafina
Editor: Suhendra