tirto.id - Kodam IX/Udayana mengungkap bahwa 20 orang sedang diperiksa terkait dengan kasus meninggalnya Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT. Orang-orang tersebut dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk menguatkan keterangan yang ada.
"Jangan sampai kita salah dalam mengambil hasil investigasi, sehingga makin banyak keterangan yang kita peroleh, itu makin kuat keterangan yang kita dapat. Dua puluh orang ini satu satuan," kata Wakapendam IX/Udayana, Letkol Inf. Amir Syarifudin, diwawancarai di ruangannya, Jumat (08/08/2025).
Mengenai empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tewasnya Prada Lucky, Amir memastikan keempatnya ditangkap demi pendalaman kasus. Status tersangka belum diberikan kepada empat orang tersebut karena menggunakan asas praduga tidak bersalah.
"Kita melindungi supaya jangan sampai nanti orang yang [perlu] dimintai keterangan melarikan diri. Ini keputusannya kebijakan dari ketua tim. Kalau dia [tim penyidik] menganggap bahwa orang yang dimintai keterangan ini perlu ditahan, dia [orang yang dimintai keterangan] akan ditahan," terangnya.
Saat ini, Kodam IX/Udayana masih belum dapat memastikan Prada Lucky mengalami penganiayaan atau tidak. Amir mengatakan, hanya pihak yang berkompetensi yang dapat menyatakan penyebab luka yang dialami Prada Lucky, sehingga dia menyerahkan hasilnya kepada tim investigasi yang telah dibentuk.
"Kita tidak bisa menjawab kalau ini penganiayaan atau tidak. Bisa saja itu karena memang penganiayaan, bisa saja karena dia cedera lain. Apalagi situasinya begini, orang kadang-kadang mengaitkan dengan kegiatan-kegiatan yang seharusnya tidak terjadi," tegas Amir.
Amir mengatakan, Panglima Kodam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto, merasa kecewa terjadi peristiwa yang mengakibatkan tewasnya Prada Lucky. Apalagi, Pangdam telah memberikan arahan dan penegasan bagi setiap prajurit untuk tidak melakukan tindak pidana atau terlibat perilaku menyimpang.
"Sanksi terberatnya bisa saja dipecat, tetapi nanti kita lihat kesalahannya. Itu semua nanti keputusannya di tangan hakim. Sanksi yang akan diberikan, kita nanti tetap mengikuti prosedur. Walaupun nanti tim investigasi sudah menyampaikan, sudah menggambarkan, hasilnya kita serahkan kepada pengadilan," jelasnya.
Kodam IX/Udayana sendiri telah berkomunikasi dengan keluarga korban melalui Kepala Staf Korem (Kasrem) dan Polisi Militer (POM). Amir menyatakan bahwa ayah dari korban, Serma Christian Namo, telah menyerahkan prosedurnya kepada pihak investigator.
"Beliau juga orang militer, dia [ayah korban] tahu prosedurnya. Jadi orang tua marah itu wajar, biasa. Kalau anaknya ada meninggal, begitu. Siapa pun akan begitu," imbuhnya.
Pihak Kodam IX/Udayana juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Prada Lucky.
"Kami berharap, semoga keluarga yang ditinggalkan itu menerima dengan lapang dada dan almarhum dapat diterima di sisi-Nya," pungkasnya.
Sebelumnya, Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia pada Rabu (06/08/2025) pada 10.30 WITA setelah mendapatkan perawatan intensif selama empat hari di Rumah Sakit Umum Aeramo, Nagekeo. Prada Lucky sendiri baru dua bulan tergabung menjadi anggota TNI Angkatan Darat.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































