tirto.id - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan bahwa agenda persidangan kasus pembunuhan warga Aceh, Imam Masykur (25), akan digelar secara transparan.
Imam diketahui dibunuh oleh Praka RM, Praka HS, dan Praja J. Praka RM merupakan anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Praka HS anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.
"Kami akan gelar ini secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi dan kemungkinan persidangan akan segera dilaksanakan," tutur Julius dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).
Sementara itu, Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Mayor Laut Awan Kurnia Sanjaya berujar, Oditurat Militer II-07 Jakarta telah menyerahkan berkas perkara Praka RM, Praka HS, dan Praja J kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin ini.
Menurut Awan, berkas perkara telah diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta Serka Ilyas. Awan mengatakan, berkas itu akan diserahkan ke kepaniteraan pengadilan.
Kepaniteraan kemudian akan memeriksa apakah berkas perkara itu telah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Setelah dinyatakan sudah lengkap memenuhi syarat tersebut dan Dilmil II-08 berwenang untuk menyidangkan perkara tersebut, maka berkas perkara akan diregister dan Kepala Dilmil II-08 akan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut," urai Awan.
Ia mengatakan, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan mempelajari berkas perkara selama tiga hari. Kemudian, hakim ketua akan menentukan hari sidang perkara pembunuhan Imam.
Awan turut mengklaim agenda persidangan akan dilakukan secara terbuka untuk umum, profesional, dan akuntabel.
"Serta tetap mengacu pada asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan," katanya.
Diketahui, Praka RM, Praka HS, dan Praka J menjadi tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap Imam Masykur.
Ketiganya disangkakan pasal kombinasi yakni primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kemudian subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Reja Hidayat