tirto.id - Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera atau Kasatgas PRR, Muhammad Tito Karnavian, mendorong pemanfaatan hunian sementara (huntara) secara lebih optimal untuk menampung para pengungsi yang hingga kini masih menempati tenda.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu mengatakan salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah memindahkan pengungsi dari tenda ke lokasi lainnya yang masih memiliki huntara. Dengan begitu, kapasitas huntara yang sudah tersedia bisa lebih dimaksimalkan.
"Yang di tenda ini bisa dimasukkan ke tempat titik lain yang huntaranya kelebihan. Saya lihat triknya seperti itu," kata Tito saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri terkait percepatan penanganan pengungsi pascabencana di wilayah Sumatera yang digelar secara hybrid dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Menurut Tito, fokus utama pemerintah saat ini adalah menangani pengungsi pascabencana Sumatera yang masih bertahan di tenda. Adapun pengungsi yang menempati fasilitas lain, seperti gedung pemerintah atau meunasah (bangunan di gampong Aceh), akan menjadi prioritas penanganan pada tahap berikutnya.
"Kalau yang di tenda memang harapan dari masyarakat, dari kepala daerah, yang di tenda ini yang jadi prioritas," jelas Tito.
Ia menambahkan, sejumlah daerah masih membutuhkan tambahan pembangunan huntara karena jumlah pengungsi yang banyak. Salah satunya adalah Kabupaten Aceh Tamiang.
"Tamiang ini cukup banyak jumlahnya [pengungsinya]. Dan kemudian huntaranya kurang memang," jelas dia.
Melalui forum yang sama, Tito juga mendorong adanya pemetaan yang lebih rinci terhadap pembangunan huntara dari berbagai sumber pendanaan. Dia menilai pemetaan itu penting agar pemerintah memiliki data akurat mengenai jumlah huntara yang sudah dibangun dan belum.
Data hasil pemetaan tersebut akan dimasukkan dalam laporan kepada Presiden mengenai perkembangan penanganan dan pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera.
Pelaporan ke Presiden itu sesuai dengan amanat Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
"Jadi kita biar tahu juga berapa yang dibuat oleh BNPB, berapa yang dibuat oleh Danantara, dan berapa yang dibuat oleh Kementerian PU. Nanti pada saat kita melaporkan kepada Pak Presiden, karena setiap dua bulan sesuai Keppres melaporkan ke Pak Presiden," kata Tito.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id

































