Menuju konten utama

Tipu WN Malaysia, 3 Passobis Asal Wajo Ditangkap Polda Sulsel

Korban mengalami kerugian mencapai Rp150 juta tertipu modus teknik komunikasi meyakinkan lewat sosial media.

Tipu WN Malaysia, 3 Passobis Asal Wajo Ditangkap Polda Sulsel
Dokumentasi Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel amankan tiga pelaku penipuan online atau yang akrab disebut Passobis, asal Kabupaten Wajo. FOTO/Incull 17

tirto.id - Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap tiga terduga pelaku penipuan daring (online), yang dikenal dengan istilah passobis. Ketiganya, diketahui berasal dari Kabupaten Wajo.

Ketua Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Andi Reza Pahlawan, membeberkan para terduga pelaku berinisial YH, TS, dan FN. Mereka ditangkap pada Jumat malam, 24 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Bhayangkara Lorong 4, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulsel.

AKP Andi Reza mengungkap, ketiganya ditangkap lantaran diduga terlibat dalam penipuan daring yang telah meresahkan masyarakat, bahkan menjerat korban warga negara asing asal Malaysia.

"Ketiga pelaku kami amankan berdasarkan laporan dari masyarakat. Mereka diduga melakukan penipuan secara daring yang menyebabkan kerugian besar, termasuk kepada seorang WNA asal Malaysia," ungkap AKP Andi Reza kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui korban mengalami kerugian mencapai Rp150 juta akibat tertipu oleh modus para pelaku. Mereka menjalankan aksinya melalui media sosial dan platform digital lainnya dengan teknik komunikasi meyakinkan.

"Modus operandi yang digunakan sangat rapi dan terstruktur. Aksi ini tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap aktivitas digital," ujarnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk tindak pidana ini mencapai enam tahun penjara.

AKP Andi Reza turut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam berinteraksi dengan pihak yang tidak dikenal.

"Maraknya penipuan online seperti ini harus menjadi perhatian bersama. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di dunia maya," pungkasnya.

=====

Viralin Makassar adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN ONLINE atau tulisan lainnya dari Viralin Makassar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Viralin Makassar
Penulis: Viralin Makassar
Editor: Siti Fatimah