Menuju konten utama

Tipu Tukang Bubur, Proses Pidana & Etik AKP Suwito Tetap Lanjut

Proses etik dan pidana AKP Suwito, eks Kapolsek Mundu yang diduga terlibat dalam penipuan perekrutan anggota Polri, masih berjalan. 

Tipu Tukang Bubur, Proses Pidana & Etik AKP Suwito Tetap Lanjut
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

tirto.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan proses etik dan pidana AKP Suwito, eks Kapolsek Mundu yang diduga terlibat dalam penipuan perekrutan anggota Polri, masih berjalan.

"Proses pidana dan kode etik AKP SW saat ini masih berjalan. Masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bidang Propam Polda Jawa Barat," ujar Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis, (22/6/2023).

Dia menjelaskan pihak Ditrimum dan Propam Polda Jawa Barat belum menerima informasi terkait adanya penyelesaian damai dalam kasus penipuan AKP Suwito terhadap seorang tukang bubur. Hingga kini, kasus itu masih ditangani Polda Jawa Barat.

"Terkait perdamaian (ganti rugi kepada korban) yang disampaikan oleh pengacara, sampai sekarang penyidik belum mendapat informasi," lanjut dia.

Kemudian, Firdaus Yuninda, kuasa hukum AKP Suwito berharap kliennya mendapat keringanan hukuman karena telah mengembalikan uang Rp310 juta kepada Wahidin, tukang bubur yang menjadi korban penipuannya. Bahkan korban diduga telah mencabut laporan.

Kasus penipuan yang menimpa tukang bubur oleh anggota polisi berpangkat AKP menjadi perhatian masyarakat. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pun memerintahkan Bidpropam Polda Jawa Barat untuk memproses pelanggaran kode etik dan pidana terhadap AKP Suwito

Awal Perkara

Suwito menjadi perantara korban dan N, ASN di Mabes Polri. Suwito menjanjikan kepada korban karena mempunyai kenalan yang bisa membantu anak korban menjadi anggota Polri. Ternyata Wahidin merupakan tetangga Suwito.

Semua bermula ketika korban berbicara dengan Suwito perihal keinginan anaknya ingin menjadi anggota Polri. Lantas Suwito mengenalkan korban dengan N. Kemudian mereka bertiga bertemu guna membahas soal perekrutan, termasuk biaya "setoran" sekira Rp350 juta.

Karena korban kenal dengan Suwito, maka biaya administrasi itu diturunkan menjadi Rp325 juta. Ketika tidak lolos, maka duit akan dikembalikan. Proses perekrutan berlanjut, namun anak korban tak lolos.

Korban minta uangnya kembali, tapi Suwito dan N tidak menyanggupi. Pada tahun 2021, korban mengadukan peristiwa itu kepada jajaran Polsek Mundu. Tapi pelaporannya mandek karena Suwito kala itu menjabat sebagai Kapolsek Mundu. Karena pelaporan nihil hasil, Polres Cirebon Kota ambil alih perkara.

Baca juga artikel terkait KADIV HUMAS POLRI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat