tirto.id - AKP Suwito, eks Kapolsek Mundu, yang diduga terlibat dalam penipuan tukang bubur dalam rekrutmen anggota Polri dijerat pasal berlapis.
“(Dikenakan) Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, ketika dihubungi Tirto, Selasa, 20 Juni 2023.
Kini Suwito harus menjalani proses hukum pidana dan etik anggota Polri.
Suwito menjadi perantara korban dan N, ASN di Mabes Polri. Suwito menjanjikan kepada korban karena mempunyai kenalan yang bisa membantu anak korban menjadi anggota Polri. Korban merupakan seorang tukang bubur sekaligus tetangga Suwito.
Semua bermula ketika korban berbicara dengan Suwito perihal keinginan anaknya ingin menjadi anggota Polri. Lantas Suwito mengenalkan korban dengan N. Kemudian mereka bertiga bertemu guna membahas soal perekrutan, termasuk biaya "setoran" sekira Rp350 juta.
Karena korban kenal dengan Suwito, maka biaya administrasi itu diturunkan menjadi Rp325 juta. Ketika tidak lolos, maka duit akan dikembalikan. Proses perekrutan berlanjut, namun anak korban tak lolos.
Korban minta uangnya kembali, tapi Suwito dan N tidak menyanggupi. Pada 2021, korban mengadukan peristiwa itu kepada jajaran Polsek Mundu. Tapi pelaporannya mandek karena Suwito kala itu menjabat sebagai Kapolsek Mundu. Karena pelaporan nihil hasil, Polres Cirebon Kota ambil alih perkara.
Tindak Tegas
As SDM Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo berujar, sebenarnya Mabes Polri sudah membuka ruang komunikasi digital melalui media sosial SSDM Polri dari tingkat kepolisian sektor hingga markas besar. Bahkan Polri juga memberikan edukasi, sosialisasi, dan literasi bagi warga agar tak terpengaruh dengan "cara cepat jadi polisi.”
“Tapi masih ada masyarakat yang mudah terpengaruh oleh hal-hal seperti itu. Sosialisasi, edukasi, dan literasi akan terus disampaikan, serta tindak tegas siapapun yang terbukti bersalah. Kami terus mengimbau agar masyarakat mempersiapkan diri dengan maksimal dan harus percaya dengan kemampuan sendiri," jelas dia kepada Tirto, Selasa (20/6/2023).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz