Menuju konten utama

Tukang Bubur Korban Calo Rekrutmen Anggota Polri Cabut Laporan

Wahidin mengatakan pencabutan laporan penipuan rekrutmen Polri dilakukan usai terjadi kesepakatan antara dirinya dengan AKP SW.

Tukang Bubur Korban Calo Rekrutmen Anggota Polri Cabut Laporan
Panitia memeriksa berat badan calon siswa yang melamar untuk menjadi anggota Polri di Polres Lhokseumawe, Aceh, Rabu (22/3). Polri merekrut 11 ribu calon polisi baru, khusus di Aceh calon polisi wajib mengikuti tes tambahan yakni mampu membaca Alquran. ANTARA FOTO/Rahmad/ama/17.

tirto.id - Wahidin, penjual bubur yang menjadi korban penipuan perekrutan calon anggota Polri yang merupakan tukang bubur asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat mencabut laporannya terhadap mantan Kapolsek Mundu AKP SW. Pencabutan laporan dilakukan setelah terjadi kesepakatan kedua belah pihak.

"Kami sudah saling memaafkan dan keadilan yang selama ini saya cari sudah saya dapatkan," kata Wahidin kepada wartawan di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023) dilansir dari Antara.

Wahidin mengatakan pencabutan laporan yang telah disepakati antara dirinya dengan mantan Kapolsek Mundu AKP SW berdasarkan kesepakatan bersama tanpa ada paksaan dari salah satu pihak.

Menurutnya, upaya yang telah dia perjuangkan dari 2021 lalu kini sudah membuahkan hasil karena yang bersangkutan telah memberikan haknya setelah proses perdamaian berlangsung.

Wahidin mengungkapkan pihaknya secara lapang dada menerima permohonan maaf dari AKP SW. Surat permufakatan damai, kata Wahidin telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan disaksikan beberapa saksi serta kertas bermaterai.

"Ya untuk laporan ke Polda [Jabar] dan Polres Cirebon Kota akan saya cabut karena sudah terjadi kesepakatan bersama," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari mantan Kapolsek Mundu AKP SW, Firdaus Yuninda, mengatakan dengan sudah adanya kesepakatan damai serta pencabutan tuntutan dari Wahidin, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat.

Firdaus memastikan bahwa kliennya akan mengganti semua kerugian yang dialami Wahidin dan meminta maaf atas kejadian tersebut sehingga institusi Polri terbawa dalam kasus tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Jabar dengan membawa akta perdamaian. Klien kami juga akan memenuhi semua permintaan Bapak Wahidin," katanya.

Padahal, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabid Propam Polda Jawa Barat untuk memecat dan mempidanakan AKP SW.

"Saya perintahkan Kabid Propam yang seperti ini diproses, pecat, dan dipidanakan. Kami tidak ingin rekrutmen khususnya diwarnai dengan transaksi," kata Sigit saat memberikan pengarahan pada Upacara Wisuda STIK Tahun 2023 yang disiarkan melalui kanal YouTube STIK Polri di Jakarta, Rabu (21/6/2023) dilansir dari Antara.

Sigit mengatakan pihaknya terus mengingatkan jajarannya untuk tidak main-main dengan rekrutmen anggota Polri. Sanksi tegas jadi janji Sigit bila masih ada anggotanya yang melakukan pelanggaran dalam merekrut calon polisi.

Baca juga artikel terkait POLRI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto