Menuju konten utama

Peran Eks Kapolsek di Cirebon Tipu Tukang Bubur Ratusan Juta

Akibat perbuatannya, Suwito harus menjalani pemeriksaan internal. Polda Jawa Barat pun menahan dia di penahanan khusus selama 21 hari.

Peran Eks Kapolsek di Cirebon Tipu Tukang Bubur Ratusan Juta
Ilustrasi penjahat diborgol. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Eks Kapolsek Mundu AKP Suwito, terlibat dalam dugaan penipuan. Ia menjadi perantara korban dan N, ASN di Mabes Polri.

"SW ini menjadi perantara. SW menjanjikan kepada korban karena mempunyai kenalan yang bisa membantu anaknya menjadi anggota Polri," ucap Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, Senin, 19 Juni 2023

Korban merupakan seorang tukang bubur sekaligus tetangga Suwito. Semua bermula ketika korban berbicara dengan Suwito perihal keinginan anaknya ingin menjadi anggota Polri.

Lantas Suwito bakal mengenalkan korban dengan N. Kemudian mereka bertiga bertemu guna membahas soal perekrutan, termasuk biaya "setoran" sekira Rp350 juta.

"Karena korban kenal dengan AKP SW, maka (biaya) administrasi itu diturunkan menjadi Rp325 juta. Ketika tidak lolos, maka (duit) akan dikembalikan," kata Ariek. Proses perekrutan berlanjut, namun anak korban tak lolos.

Korban minta uangnya kembali, tapi Suwito dan N tidak menyanggupi. Pada tahun 2021, korban mengadukan peristiwa itu kepada jajaran Polsek Mundu. Tapi pelaporannya mandek karena Suwito kala itu menjabat sebagai Kapolsek Mundu.

Karena pelaporan nihil hasil, Polres Cirebon Kota ambil alih. "Kemudian kami menarik kasus tersebut kepada Satreskrim Polres Cirebon Kota. Kami sempat melayangkan tiga kali surat panggilan dan semua tidak dipenuhi tersangka," jelas Ariek.

Akibat perbuatannya, Suwito harus menjalani pemeriksaan internal. Polda Jawa Barat pun menahan dia di penahanan khusus selama 21 hari. Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus telah menandatangani Surat Telegram No ST/990/VI/KEP 2023, sebagai dasar mutasi Suwito dari Wakasat Binmas Polresta Cirebon menjadi Pama Yanmas Polda Jawa Barat.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky