Menuju konten utama

Tipikor Zirkon PT IM Mengarah TPPU, Kadis ESDM Kalteng Diperiksa

Vent Christway diperiksa terkait penerbitan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang jadi kedok PT Investasi Mandiri korupsi zirkon.

Tipikor Zirkon PT IM Mengarah TPPU, Kadis ESDM Kalteng Diperiksa
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kejati Kalteng, Jumat sore, 19 September 2025. Tirto.id/Muhammad Sya'ban.

tirto.id - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Vent Christway, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng pada Jumat, 19 September 2025.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan pemeriksaan tersebut. Pemanggilan Vent dinilai penting untuk mendalami perkara penerbitan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga jadi kedok oleh PT Investasi Mandiri korupsi zirkon.

“Penyidik telah memintai keterangan dari beberapa pihak terkait perkara pasir zirkon yang kami rilis beberapa waktu lalu. Hari ini saksi dari Kepala Dinas ESDM diperiksa,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Kantor Kejati Kalteng, Jumat sore.

Hendri enggan menjelaskan detail hubungan Vent dengan perkara tersebut. Ia hanya menyebut pemanggilan Vent, sebagai saksi, pasti sudah melalui kajian awal. “Prosesnya sedang berlangsung, berikan kesempatan penyidik untuk mendalami keterangannya. Pemanggilan itu pasti sudah ada dasar awal,” kata Hendri.

Saat ditanya soal penggeledahan Kantor Dinas ESDM, Hendri menegaskan, “Itu rahasia penyidik."

Sementara saat disinggung kemungkinan penetapan tersangka kepada para saksi, Hendri menekankan semua bergantung pada bukti. “Tergantung alat bukti yang ditemukan,” ujarnya.

Lebih jauh, Hendri menyebut perkara ini tidak menutup kemungkinan akan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami mendalami aliran dana, apakah ada upaya menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatan, termasuk manipulasi aset. Nilai kerugian negara besar, jadi tidak cukup berhenti di korupsi saja. Multi doors, termasuk TPPU, bisa diterapkan,” jelasnya.

Vent Christway Bungkam

Pantauan Tirto menunjukkan Vent tiba di Kantor Kejati sekitar pukul 08.29 WIB. Ia keluar pada pukul 11.38 WIB lewat ruang tunggu PTSP, mengenakan kacamata hitam dan membawa tablet.

Ditanya soal materi pemeriksaan, termasuk dugaan penyimpangan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di instansinya, Vent bungkam. Dia malah menghardik wartawan, “Awas, awas,” sebelum masuk ke mobil berplat putih.

Setelah jeda salat Jumat, pemeriksaan berlanjut pukul 13.00 WIB. Hingga berita ini ditulis pukul 17.19 WIB, Vent masih berada di dalam gedung Kejati Kalteng.

Sebelumnya, Kejati Kalteng menyegel pabrik dan area tambang PT Investasi Mandiri (IM). Perusahaan ini mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi zirkon seluas 2.032 hektare di Kecamatan Kurun, Gunung Mas. IUP itu diterbitkan Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang Kepala Dinas PTSP Kalteng pada 2020.

Namun, PT IM tidak hanya mengandalkan tambang di wilayah konsesinya. Perusahaan ini menggunakan persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Kalteng sebagai legitimasi, seolah-olah seluruh penjualan berasal dari lahan berizin.

Faktanya, melalui CV Dayak Lestari dan pemasok lain, PT IM membeli serta menampung hasil tambang masyarakat di Katingan dan Kapuas.

Diduga, penyimpangan penerbitan RKAB oleh Dinas ESDM Kalteng membuat PT IM bebas menyalurkan zirkon, ilmenite, dan rutil ke pasar domestik maupun ekspor sejak 2020 hingga 2025.

Skema itu merugikan negara setidaknya Rp1,3 triliun. Estimasi kerugian negara dihitung dari aspek keuangan, perekonomian negara, pajak daerah, kerusakan lingkungan, hingga pembiaran aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Sebagai bagian dari penyidikan, Kejati juga menggeledah dan menyegel kantor CV Dayak Lestari di Jalan Mangku Rambang, Palangka Raya. Penggeledahan dilakukan di ruang direktur, bendahara, rapat, hingga arsip. Penyidik menyita satu mobil dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Sya'ban

tirto.id - Flash News
Kontributor: Muhammad Sya'ban
Penulis: Muhammad Sya'ban
Editor: Siti Fatimah