Menuju konten utama

Kejati Bengkulu Segel 3 Lokasi Stockpile terkait Korupsi Tambang

Penyidik pasang garis kejaksaan, sita 6 unit alat berat, dan 4 unit truk yang ada di lokasi stockpile atau tempat penyimpanan sementara baru bara.

Kejati Bengkulu Segel 3 Lokasi Stockpile terkait Korupsi Tambang
Tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu saat memasang garis kejaksaan di lokasi stockpile terkait kasus korupsi tambang batu bara, Selasa (29/7/2025). ANTARA/Anggi Mayasari

tirto.id - Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyegel tiga lokasi stockpile milik PT Inti Bara Perdana dan PT Ratu Samban Minning yang berada di Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu terkait kasus korupsi tambang batu bara.

Pada penyitaan dan penyegelan tersebut, tim penyidik memasang garis kejaksaan dan juga menyita enam unit alat berat dan empat unit truk yang berada di lokasi stockpile atau tempat penyimpanan sementara baru bara.

"Selain stockpile, mobil truk dan alat berat juga disegel dengan memasang Garis Adhyaksa Line," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, didampingi Kepala Seksi Pengendalian Operasional Kejati Bengkulu Wenharnol di Kota Bengkulu, Selasa (29/7/2025).

Ia menyebut tiga titik stockpile yang disita tersebut dua di antaranya milik PT Inti Bara Perdana dan masih terdapat stok batu bara, sedangkan satu lokasi milik PT Ratu Samban Minning tidak terdapat stok batu bara.

"Untuk jumlah stoknya belum bisa kita hitung, karena masih menunggu hasil gambar dari drone langsung," ujar dia.

PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya diduga melakukan korupsi produksi dan ekplorasi pertambangan batu bara yang merambah kawasan hutan. Keduanya juga diduga melakukan penjualan batu bara secara tidak sah atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kejati telah menetapkan tujuh orang tersangka. Tersangka kasus korupsi tambang batu bara antara lain Kepala Cabang PT Sucofindo Regional Bengkulu bernama Imam Sumantri (IS) dan Direktur PT Ratu Samban Mining bernama Edhie Santosa (EDH).

Tersangka lainnya adalah Komisaris Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy; General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy; Direktur Utama Tunas Bara Jaya, Julius Soh; Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman; dan Direktur Tunas Bara Jaya, Sutarman.

"Kita menangani ada perbuatan melawan hukum ataupun menyalahkan keuangan sehingga menimbulkan kerugian negara. Karakternya beda dengan pidana umum undang-undang pertambangan. Peran para tersangka ini salah satunya ketidakbenaran saat sebelum proses jual beli artinya perolehan tidak sah sehingga kami sudah hitung, di awal kita berkesimpulan karena memang bukan barangnya kemudian dijual," sebut Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.

Sebab, untuk izin usaha pertambangan (IUP) PT Ratu Samban Mining (RSM) telah bermasalah sejak 2011 sedangkan temuan adanya ketidakbenaran penjualan batu bara dilakukan pada 2021 hingga 2022.

"Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp500 miliar lebih total dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan maupun pokoknya akibat ketidakbenaran yang terjadi pada saat penambangan batu bara maupun saat penjualan batu bara," terangnya.

Baca juga artikel terkait TAMBANG

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Siti Fatimah