tirto.id - Pihak dari PT Hadji Kalla menyesalkan kehadiran perwira tinggi (Pati) TNI, Mayor Jenderal Achmad Adipati Karna Widjaja, dalam kegiatan yang disebut oleh pihak GMTD sebagai eksekusi lahan, Senin (3/11/2025) pekan lalu. Padahal saat ini, Kalla masih melakukan penguasaan fisik lahan seluas 16 hektar tersebut yang berlokasi di kawasan Tanjung Bunga, Kec. Tamalate, Makassar.
Dalam foto yang beredar di sosial media, Mayjen Achmad menggunakan pakaian sipil berdiri bersama beberapa orang di perbatasan lahan yang sama-sama diklaim oleh Kalla dan GMTD. Selain Mayjen Achmad juga hadir beberapa aparat dari kepolisian dan koramil setempat.
Kuasa hukum Kalla, Hasman Usman, mengatakan pihaknya menilai keberadaan Mayjen Achmad di kegiatan rekayasa eksekusi sebagai perbuatan yang tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai prajurit TNI. Hasman menilai eksekusi tersebut rekayasa karena tanpa dilakukan konstatering atau pengecekan batas-batas lokasi lahan.
"Ada hal apa oknum TNI hadir di lokasi yang katanya ada eksekusi, mereka bisa hadir kalau ada masalah pertahanan, kita persoalkan keberadaannya dan segera kami lapor ke KSAD sebagai pimpinannya," ucap Hasman dalam keterangan pers di kantornya, Jalan Pelita Makassar, Rabu (12/11/2025).
Hasman menyebutkan, meskipun Kalla bukan pihak terkait dalam eksekusi dan gugatan GMTD, klaim GMTD dinilai sebagai upaya penyerobotan lahan milik Kalla yang telah dibeli dari ahli waris keturunan Raja Gowa. Lahan tersebut dari berstatus tanah adat jadi memiliki Nomor Persil hingga kemudian memiliki empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sejak tahun 1996 lalu.
Hasman menuturkan, tanah tersebut memang pernah dipersoalkan oleh dua pihak, antara Mulyono melawan Ruhyana, pada tahun 2000. Pihak Kalla, saat itu langsung melakukan gugatan intervensi dan memenangkan gugatannya hingga di tahap PK pada 2005. Sehingga, pengadilan menganggap putusan tersebut sah dan mengikat tanah tersebut milik Kalla.
"Sertifikat tanah Kalla ini sudah pernah diagunkan di bank, artinya tidak punya masalah, dan status HGB-nya juga sudah diperpanjang hingga tahun 2036, jadinya aneh tiba-tiba GMTD mengklaim sebagai miliknya," tambah Hasman.
Selain itu, Hasman juga mengkritik pernyataan CEO Lippo Group, James Riadi, yang beredar di media yang membantah keterlibatan Lippo dalam persoalan saling klaim tanah tersebut. James menyebut Lippo hanya pemegang saham GMTD bersama Pemprov Sulawesi Selatan, Pemkot Makassar, dan Pemkab Gowa.
"Kami dapat Informasi saham Pemprov Sulsel 13 persen, Pemkot Makassar dan Pemkab Gowa masing-masing 6,5 persen. Anehnya di tengah begitu masif-nya penjualan properti GMTD, Pemkot Makassar hanya mendapat dividen setahun Rp50 jutaan. Jadi kita harap Kepolisian dan Kejaksaan agar menyelidikinya," pungkas Hasman yang juga Ketua DPC Peradi Makassar ini.
Terpisah, Kadispenad TNI, Kolonel Inf Donny Pramono, mengkonfirmasi Mayjen Achmad Adipati Karna Widjaja masih aktif sebagai personel TNI dan menjabat Staf Khusus KSAD. Kata dia, internal TNI akan melakukan investigasi untuk mengetahui duduk perkara yang terjadi di Tanjung bunga.
Penulis: MN Abdurrahman
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






































