tirto.id - Lahan sekitar 16,4 haktare di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), jadi rebutan PT Hadji Kalla milik Jusuf Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang merupakan anak perusahaan Lippo Group.
PT Hadji Kalla menyatakan mulai menguasai lahan di kawasan Tanjung Bunga (dulu masuk Kab. Gowa), sejak menjalankan proyek pengerukan Sungai Jeneberang, di akhir 1980-an. Melalui anak perusahaannya yang bergerak di bidang kontraktor, PT Bumi Karsa, Perusahaan ini melakukan pengerukan sedimen sungai yang bermuara di Laut Makassar.
GM Bumi Karsa, Indra Laksamana, mengatakan pihaknya telah melakukan empat tahap pengerukan, dari akhir 1980-an hingga 1994. Saat itu, kawasan Tanjung Bunga masih termasuk wilayah Barombong dan Taeng di Kabupaten Gowa.
"Disposal lumpur yang dikeruk dari sungai kami tempatkan di kawasan tersebut menggunakan pipa, itu dilakukan setelah kami membeli lahan milik warga, saat itu proyek kami pengerukan sungai dan pembangunan bendung karet di Sungai Jeneberang," ungkap Indra, dikonfirmasi Jumat (7/11/2025).

Subhan Djaya Mappaturung, Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, menyebutkan lahan PT Hadji Kalla memiliki lahan seluas 80 hektar di kawasan Tanjung Bunga, termasuk kawasan Mall Trans Studio. Setelah Kalla membayar lahan tersebut pada ahli waris Raja Gowa, lanjut Subhan, warga pemilik lahan masih diperbolehkan mengolah lahan, seperti memelihara ikan di tambak.
"Akta Jual Beli-nya terbit tahun 1993, Hak Guna Bangunan terbit 1996 dan diukur oleh BPN, lahan kami termasuk yang diserahkan untuk jadi jalan raya di depan Mall Trans," ujar Subhan ditemui di Wisma Kalla, Makassar.
Kuasa Hukum Kalla, Aziz Tika, menyebutkan Jusuf Kalla membeli langsung lahan tersebut pada ahli waris Pallawa Ruka, yakni putra Raja Gowa Karaeng Idjo. Lahan itu seluas 16 hektar dengan dasar empat sertifikat HGB No 00695, 00696, 00697, dan 00698.
Oleh sebab itu, menurut Aziz, klaim eksekusi GMTD cacat hukum karena tanpa ada konstatering, berupa pengecekan fisik, pengembalian batas-batas lokasi, dan pengukuran ulang.
"Kami menguasai fisik lahan ini sejak 1993 hingga saat ini, tidak pernah ada gangguan, tiba-tiba GMTD mengklaim sebagai lahannya melalui eksekusi khayalan, eksekusinya tidak dihadiri pejabat yang punya otoritas, camat, dan lurah," ucap Aziz.
Kini pada lahan seluas 16,4 hektar, yang berhadapan Mall Trans Studio, sudah dipagari dan dijaga puluhan orang. Terpancang pula papan nama PT Hadji Kalla pada beberapa titik. Di lahan tersebut, tampak aktifitas alat berat seperti bulldozer dan excavator melakukan pemadatan timbunan di lahan yang sebagian besar masih berbentuk rawa.

Namun, di tembok samping lahan tersebut, masih terdapat spanduk bertuliskan Tanah Milik PT GMTD.
PT GMTD melalui rilisnya menyebutkan pihaknya berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan sekitar 16 hektare yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar. Tindakan ini berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) oleh Pengadilan Negeri Makassar, pada Senin (3/11/2025).
Eksekusi lahan tersebut dipimpin langsung oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar, dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar. Tindakan itu dilakukan sebelum kunjungan Mantan Wapres Jusuf Kalla di lokasi yang diklaim sebagai lahannya, pada Rabu (5/11/2025).

Presiden Direktur GMTD, Ali Said, mengatakan langkah eksekusi ini merupakan tahap akhir dari proses hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2000. Pada tahun tersebut, PT GMTD mengajukan gugatan terkait penguasaan lahan secara melawan hukum oleh pihak lain.
Setelah melalui proses peradilan yang sah, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah menyatakan bahwa lahan dimaksud merupakan milik sah PT GMTD.
“Kami bersyukur bahwa proses hukum telah berjalan secara adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi hari ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia,” tutup Ali.
Penulis: MN Abdurrahman
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






































