Menuju konten utama

TikTokers Satria Mahathir Ditahan Usai Aniaya Anak Anggota DPRD

Polisi menangkap selebriti TikTok, Satria Mahathir alias cogil (cowok gila), terkait kasus pengeroyokan anak anggota DPRD Kepulauan Riau, RS (16).

TikTokers Satria Mahathir Ditahan Usai Aniaya Anak Anggota DPRD
Satria Mahathir. Instagram/satriamahathier_

tirto.id - Polres Kota Barelang menangkap selebriti TikTok, Satria Mahathir alias cogil (cowok gila), terkait kasus pengeroyokan anak anggota DPRD Kepulauan Riau, RS (16). Tidak hanya Satria, polisi juga menangkap tiga tersangka lain yaitu AS, DJ, dan RS.

"Pelakunya yang kami amankan empat orang, salah satunya inisial SM," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Barelang Polisi Tigor Sidabariba, Jumat (5/1/2024).

Tigor menuturkan aksi pengeroyokan terjadi di salah satu kafe daerah Batam pada malam pergantian tahun. Saat itu, Satria menjadi tamu undangan kafe tersebut.

Kemudian, Satria dan RS bersinggungan dan terjadi cekcok. Ketiga teman Satria lainnya pun terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

"Kronologis kejadian berawal pada Senin tanggal 01 januari 2024 sekitar pukul 01.00 wib di Barat Kopi yang beralamat di Tiban 1 Kel. Patam Lestari, Kec. Sekupang, Kota Batam," ujar dia.

Lebih lanjut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian. Lalu, menjelaskan kronologi pengeroyokan yang dilakukan kepada penyidik.

Tigor menuturkan berdasarkan keterangan korban, pelaku membawanya ke teras kafe. Kemudian, pelaku meninju wajah sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanannya.

Pelaku juga menendangnya perut dan kepala korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan kaki kanannya. RSP kata Tigor menendang kaki kanan korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan kaki kanannya. Sementara, pelaku DJ menendang bagian paha korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan kaki kanannya.

Selanjutnya, pelaku SMN menendang bagian punggung korban serta memukul wajah korban secara berulang-ulang dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanannya.

Akibat kejadian tersebut, korban RA mengalami luka di bagian bibir, bengkak di bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan mengalami memar dan luka gores, pergelangan tangan sebelah kiri bengkak, serta rahang sebelah kiri terasa sakit.

"Menerima laporan tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan didukung oleh alat bukti berupa visum selanjutnya terhadap para pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh unit 1 Satreskrim Polresta Barelang," kata Tigor.

Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, menambahkan tim penyidik menyita barang bukti berupa 1 helai kaos putih bertuliskan 'brains gland', 1 helai celana pendek basket biru, surat visum et repertum yang dikeluarkan oleh RS. Awal Bros Batam. Para pelaku pun terancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c diancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta rupiah. dan juga para tersangka di jerat dengan pasal 170 KUHP," ucap Dwi.

Baca juga artikel terkait PENGEROYOKAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin