tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan buka suara soal wacana ekstentifikasi barang kena cukai, di mana tiket konser sampai detergen masuk di dalamnya.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, menjelaskan narasi pengenaan cukai pada barang-barang tersebut masih sekadar usulan yang masuk dalam daftar prakajian.
"Jadi, sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi," ujar dia, dalam keterangan resminya, dikutip Tirto, Kamis (25/7/2024).
Nirwala bilang, untuk menetapkan barang sebagai objek kena cukai membutuhkan proses panjang dan harus melalui banyak tahap, termasuk harus mendengarkan aspirasi masyarakat. Selain itu, DJBC juga harus menyampaikan rencana ekstentifikasi cukai terlebih dulu kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan menyusun peraturan pemerintah setelah sepakat didapat DPR dan pemerintah.
"Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut," ungkapnya.
Pemerintah juga sangat hati-hati (prudent) dalam menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai. Nirwala mencontohkan pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik, yang meskipun penerimaannya sudah dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sampai saat ini belum diimplementasikan.
"Karena, pemerintah sangat prudent dan betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi ekonomi masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan, dan lainnya. Kami akan mendengarkan aspirasi stakeholders, dalam hal ini DPR dan masyarakat luas," tegas Nirwala.
Sementara itu, kriteria barang yang dikenakan cukai sejatinya adalah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Hingga saat ini, barang yang dikenakan cukai baru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau," tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Iyan Rubiyanto mengungkapkan, Bea Cukai berencana memasukkan hiburan kesenian dan tiket konser dalam prakajian barang kena cukai. Mengingat, saat ini banyak orang kaya di Indonesia, yang terlihat dari animo besar penjualan tiket konser band rock asal Inggris, Coldplay. Padahal, tiket konser tersebut dijual dengan harga mulai Rp800 ribu sampai Rp11 juta.
Kemudian, pihaknya juga berencana memasukkan rumah mewah, makanan cepat saji atau fast food, tisu, penyedap rasa atau MSG, batu bara, hingga detergen ke dalam daftar prakajian barang kena cukai. Hal itu disampaikan dalam kuliah umum PKN STAN dengan tema Menggali Potensi Cukai: Hadapi Tantangan, Wujudkan Masa Depan Berkelanjutan.
"Setiap hari kita menggunakan deterjen. Pernah terpikir enggak (detergen) dialirkan ke mana? Dibuang ke mana? Ikan di selokan, cere dulu banyak banget sekarang udah enggak ada lagi karena deterjen. Kesadaran ini nggak mudah. Saya kira ini dorongan ini perlu disampaikan teman-teman supaya jadi inspirasi," katanya, di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang