tirto.id - Tim gabungan pencari fakta (TGPF) memeriksa Novel Baswedan dalam kasus teror penyiraman air keras, di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pemeriksaan sedang berlangsung," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Argo Yuwono ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/6/2019).
Menurut Argo, materi pemeriksaan berkaitan ancaman dan saksi kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Anggota TGPF, Ketua Setara Institut, Hendardi mengatakan, pemeriksaan terhadap Novel berupa pendalaman dari hasil pemeriksaan sebelumnya oleh kepolisian.
"Pemeriksaan biasa. Setelah dia diperiksa di Singapura [pada 2017], kita kan juga periksa yang lain-lain. Kita lakukan pendalaman lagi," kata Hendardi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2019).
Menjelang batas akhir tim, Hendardi enggan menyampaikan perkembangan terkait seluruh proses pencairan fakta. Ia mengaku masih bekerja menuntaskan kasus.
TGPF yang dibentuk Kapolri dengan keputusan nomor Sgas/3/I/Huk.6.6./2019 tertanggal 8 Januari 2019.
Terdapat 65 orang tim meliputi pakar, anggota KPK dan Polri yang bekerja mulai 8 Januari 2019-7 Juli 2019. Saat ini, sudah mendekati batas waktu.
Di antaranya, anggota tim yakni mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia, Amzulian Rifai, Ketua Setara Institute Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dan Komisioner Komnas HAM 2007-2012, Nur Kholis dan Ketua Komnas HAM 2007-2012, Ifdhal Kasim.
- Tim Gabungan Periksa Novel Baswedan Soal Penyiraman Air Keras
- Usai Diperiksa TGPF, Novel Baswedan Sebut Kasusnya Tak Terungkap
- WP: Isu KPK Radikal untuk Alihkan Kasus Penyerangan Novel Baswedan
- Kiprah Novel Baswedan di KPK & Tudingan Celana Cingkrang "Radikal"
- Pengacara Novel Bantah Kliennya Dekat dengan Aktor Politik
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali