tirto.id - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bantuan Sosial Sembako dalam Rangka Penanganan COVID-19 Matheus Joko Santoso telah terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako terkait penanganan pandemi.
Jaksa juga mengungkap bagaimana cara Matheus menggunakan uang tersebut.
"Bahwa dalam persidangan telah terungkap fakta terdakwa [Matheus Joko Santoso] telah memperoleh manfaat dari uang fee bansos sembako yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya bersama-sama dengan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dan telah menggunakan sejumlah uang fee bansos sembako untuk kepentingan terdakwa," kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (13/8/2021).
Jaksa menyebut, Matheus pernah menyerahkan uang haram sebesar Rp100 juta kepada Daning Saraswati. Uang itu digunakan untuk menambah uang pembelian mobil Toyota Vios milik Daning Saraswati.
Daning merupakan komisaris PT Rajawali Parama Indonesia, perusahaan yang dibentuk Matheus untuk ikut dalam proyek pengadaan bansos sembako dalam penanganan COVID-19. Salah satu terpidana penyuap dalam kasus ini, Harry Van Sidabukke mengatakan Matheus pernah mengenalkan Daning sebagai istri muda kepadanya.
Tak cuma mobil, Matheus juga pernah memberikan uang total Rp1,46 miliar kepada Daning guna untuk membeli rumah di Jakarta Garden City.
Pemberian uang dilakukan secara bertahap, pertama pada Juli/Agustus 2020 sebesar 210 juta; September 2020 sebesar Rp250 juta; kemudian Oktober 2020 sebesar Rp250 juta; Rp250 juta; Rp150 juta untuk pajak rumah; dan Rp100 juta.
Total uang haram yang sudah dinikmati Matheus adalah Rp1,56 miliar. Namun ia harus gigit jari sebab jaksa menuntut seluruh uang itu dikembalikan ke negara dalam kurun waktu 1 bulan. Jika tidak, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang, dan jika masih tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara 1 tahun.
"Berdasarkan uraian tersebut maka besarnya jumlah uang pengganti yang harus dikembalikan oleh terdakwa kepada Negara adalah Rp100.000.000,00 ditambah dengan Rp1.460.000.000,00, sehingga keseluruhannya menjadi sebesar Rp1.560.000.000,00," kata jaksa.
Selain itu, jaksa pun menuntut kepada hakim agar Matheus dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan hukuman denda sebesar Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa mengatakan Matheus bersama-sama dengan Menteri Sosial Juliari Batubara dan pejabat Kemensos Adi Wahyono telah terbukti menerima uang dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Uang itu antara lain Rp1.280.000.000 dari pengusaha penyedia bansos Harry Van Sidabukke; Rp1.950.000.000,00 dari Ardian Iskandar Maddanatja; dan sekitar Rp29.252.000.000,00 dari pengusaha penyedia bansos lainnya.
Uang itu diberikan terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaaan Bansos Sembako Dalam Rangka Penanganan COVID-19 pada Direktorat PSKBS Kementerian Sosial Tahun 2020.
Tak cuma itu, Matheus juga dinilai terbukti melakukan korupsi berupa ikut dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan. Lebih rinci, di tengah proses distribusi bansos, Matheus membentuk perusahaan PT Rajawali Parama Indonesia dan perusahaan ini lantas diberikan jatah untuk pengadaan bansos sembako dalam penanganan covid-19.
Atas perbuatannya, Matheus dinilai melanggar dua pasal sekaligus yakni Pasal 12 huruf b dan pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali