Menuju konten utama

Terdakwa Kasus Judol Kominfo Mengaku Sengsara di Tahanan

Alwin bertekad untuk tidak mengulangi kesalahannya apabila telah selesai menjalani proses hukum.

Terdakwa Kasus Judol Kominfo Mengaku Sengsara di Tahanan
Sejumlah terdakwa kasus judi online bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan penjagaan situs judi online (judol) di lingkup Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dari klaster koordinator, Alwin Jabarti Kiemas, mengaku menderita dan sengsara selama berada di tahanan.

Alwin mengatakan, selama berada di tahanan, dia terpaksa berada jauh dari keluarga dan tidak bisa menjalankan perannya sebagai kepala keluarga.

“Saya mengakui salah dan saya sangat menyesali perbuatan saya. Selama menjalani proses hukum, saya sangat menderita dan sengsara,” ujar Alwin saat membacakan pleidoi di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (6/8/2025).

Alwin bertekad untuk tidak mengulangi kesalahannya apabila telah selesai menjalani proses hukum. Sebab, dia berkata bahwa penahanan itu telah membuatnya depresi dan kehilangan semangat hidup.

“Kondisi saya dengan nestapa di dalam tahanan, sering sedih, depresi, kehilangan semangat hidup, sehingga saya benar-benar gila dan tidak ingin mengulangi kesalahan saya,” tuturnya.

Dalam pleidoinya, Alwin juga menyampaikan bahwa selama ini dia telah berkontribusi positif kepada masyarakat melalui berbagai kegiatannya. Dia mencontohkan, kontribusi positif itu dapat dilihat dari partisipasinya dalam sejumlah asosiasi dan organisasi kemasyarakatan.

“Contohnya, saya aktif berkontribusi di asosiasi industri jasa keuangan, berpartisipasi di asosiasi ekonomi tingkat nasional, dan aktif di berbagai acara dan organisasi kemasyarakatan lainnya,” urainya.

Untuk itu, Alwin meminta Majelis Hakim yang menangani perkara itu untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan pleidoinya tersebut.

“Saya memohon dengan sangat untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa di klaster koordinator dalam kasus tersebut, yakni Muhrijan alias Agus, Alwin Jabarti Kiemas, dan Adhi Kismanto, masing-masing dituntut selama 8 tahun dengan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider kurungan 3 bulan penjara.

"Apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama 3 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar pada Rabu (23/7/2025) lalu.

Sementara itu, terdakwa lainnya dari klaster koordinator, yakni Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, dituntut dengan hukuman 9 tahun penjara. Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Tony untuk menerima hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

JPU menilai keempat terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI 1 / 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU 11 / 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, para terdakwa telah dibagi menjadi empat klaster. Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua terdiri dari eks pegawai Kemkominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga melibatkan agen situs judol, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau penampung hasil dari perlindungan situs judol, dengan terdakwa Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto