tirto.id - Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, Lion Air, Wings Air dan Batik Air mulai terbang pada Senin, hari ini.
Sebelumnya, Lion Air memutuskan untuk menghentikan sementara operasional penerbangan di jaringan domestik 27-31 Mei 2020. Alasannya penumpang tak taat aturan dan tak tahu berbagai persyaratan. Padahal sudah jauh-jauh datang ke bandara, sehingga mereka terpaksa pulang.
Terkait kembalinya Lion Air Gruop beroperasi, ada sejumlah persyaratan bagi penumpang mengingat saat ini masih terjadi pandemi Corona.
Di antaranya calon penumpang tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan.
Menurut Danang, penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminial 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
"Belum ada perubahan sesuai dengan sejak diizinkan beroperasi pada 7 Mei 2020. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).
Para calon penumpang wajib menyiapkan berkas, meliputi tiket pesawat udara valid dan melaporkan rencana perjalanan udara; identitas diri resmi dan masih berlaku; surat keterangan atau sertifikat bebas COVID-19; surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 nomor 5/2020.
Kemudian berkaitan hasil rapid test negatif COVID-19 maksimal berlaku 3 hari sejak diterbitkan atau bisa juga hasil tes Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif COVID-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan.
"Penumpag juga bisa membawa berkas surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun rapid test," katanya.
Selain berkas di atas, penumpang juga harus melampirkan, surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sebagaimana dipersyaratkan.
Kemudian, mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/e-HAC) sebelum berangkat. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac atau bentuk lain (cetak) yang disediakan oleh petugas.
Para calon penumpang harus mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara.
"Kami imbau penumpang juga tetap melakukan physical distancing di bandara, dan di pesawat, menjaga kebersihan dan membawa handsenitazer sendiri," ujar dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali