tirto.id - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai proses peradilan militer terhadap kasus penyiraman air keras dengan korban Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebagai bentuk sandiwara belaka. TAUD menilai peradilan militer tersebut tidak dapat menghadirkan keadilan dan kebenaran bagi Andrie Yunus.
"Proses persidangan pada tanggal 6 Mei 2026 menunjukkan pembuktian pernyataan kami bahwa pengadilan militer adalah proses pengadilan yang penuh dengan sandiwara dan drama yang tidak akan dapat menghadirkan kebenaran dan keadilan bagi korban yakni Saudara Andrie Yunus," dikutip dari keterangan pers TAUD pada Kamis (7/5/2026).
Salah satu indikasi bahwa tidak ada upaya penegakan keadilan bagi Andrie Yunus adalah keempat terdakwa hingga kini belum dipecat dari satuan TNI walaupun proses persidangan telah dimulai.
"Dalam proses sidang tersebut, Majelis hakim memeriksa 4 orang saksi termasuk adalah komandan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI dan ditemukan fakta bahwa sampai dengan persidangan berlangsung belum ada sanksi pemecatan terhadap 4 orang pelaku," ucap TAUD.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto juga dinilai tidak serius dalam mengadili kasus penyiraman air keras tersebut. TAUD menilai majelis hakim lebih banyak menonjolkan banyolan seperti pernyataan terkait dengan pemilihan wadah air keras, proses tindakan yang gegabah dan dianggap “lucu-lucuan” sehingga persidangan jauh dari keberpihakan untuk korban.
"Dalam persidangan, majelis hakim juga menyampaikan pernyataan yang jauh dari kata imparsial dan keberpihakan pada korban," jelas TAUD.
Pihak TAUD juga merasa janggal dengan upaya majelis hakim yang berupaya menghadirkan Andrie Yunus sebagai saksi. TAUD merasa bahwa sejak awal penyidik dari Polisi Militer hingga Oditur tidak memiliki niat untuk memeriksa Andrie Yunus saat proses pelengkapan berkas perkara sebelum dinaikkan ke meja hijau.
"Pengadilan militer harusnya tegas menolak berkas perkara di awal saat pelimpahan tersebut karena dianggap cacat dan tidak layak, bukan malah melakukan upaya gagah-gagahan dengan mengancam pemidanaan kepada Andrie Yunus karena dinilai tidak kooperatif," terang TAUD.
Keanehan lain yang ditemukan TAUD adalah terkuaknya fakta bahwa keempat terdakwa penyiram air keras terhadap Andrie Yunus bukanlah petugas yang berjaga di Hotel Fairmont saat proses legislasi Undang-undang TNI dilangsungkan.
"Maka dari itu, fakta ini semakin menunjukkan adanya kejanggalan dalam motif yang disampaikan oleh Oditur pada persidangan pertama 29 April lalu karena tidak memiliki korelasi langsung antara aksi yang dilakukan oleh Andrie Yunus dengan pernyataan 4 terdakwa terkait dendam pribadi," ungkap TAUD.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































