tirto.id - Terdapat panduan khusus i'tikaf Ramadhan saat pandemi Covid-19 tahun ini yang diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag) dalam Surat Edaran Kemenag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan. SE ini sudah diterbitkan Kemenag pada 22 Maret 2022 lalu.
Dalam 10 hari terakhir bulan Ramadhan, umumnya umat Islam meningkatkan jumlah ibadah dan amalan. Hal ini dilakukan demi mendapatkan keutamaan malam lailatul qadar.
I'tikaf demi Mencari Keutamaan Malam Lailatul Qadar
Malam tersebut, yang disebut sebagai malam yang lebih baik daripada malam 1.000 bulan, memang dirahasiakan kedatangannya oleh Allah. Namun, Rasulullah saw. menganjurkan agar seorang muslim mencari lailatul qadar dalam 10 hari terakhir Ramadhan, terutama pada malam ganjil.
Diriwayatkan dari Hisyam bin 'Urwah, 'Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah saw. beri'tikaf pada 10 hari terakhir dari bulan Ramadhan dan bersabda, "Carilah Lailatul Qadar pada sepuluh malam yang akhir dari Ramadhan" (H.R. Bukhari)
Malam lailatul qadar menyimpan banyak kemuliaan dan keutamaan sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Qadr ayat 1-5 sebagai berikut.
“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Quran) pada malam kemuliaan [1] Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? [2] Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan [3] Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan [4] Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar [5],” (QS. Al Qadr [97]: 1-5).
Salah satu amalan yang umumnya dilaksanakan oleh seorang muslim apabila memasuki 10 hari bulan Ramadan ialah iktikaf. Perkara ini dimaknai dengan berdiam diri di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah swt melalui berbagai macam ibadah seperti membaca Al Qur’an, berzikir, mendengarkan ceramah keagamaan, membaca buku-buku keislaman, hingga berdoa mengharap rida Allah SWT
Hukum dari iktikaf ialah sunah dan dapat dikerjakan pada waktu kapanpun. Akan tetapi, iktikaf dalam 10 hari terakhir bulan Ramadan justru dianjurkan pengerjaannya oleh Nabi Muhammad saw. Hal ini sebagaimana sebuah hadis dari Aisyah ra., bahwa ia berkata sebagai berikut:
“Sesungguhnya Nabi SAW melakukan iktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan iktikaf sepeninggal beliau,” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Panduan I'tikaf Ramadhan Saat Pandemi COVID-19
I'tikaf yang digunakan untuk mencari ridha dan maghfirah (pengampunan) dari Allah semestinya tetap dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Apalagi saat ini di Indonesia, pandemi Covid-19 belum berakhir. Menjaga diri agar tidak terpapar ketika dalam kerumunan, sekaligus tidak membuat orang lain terpapar, tetap mesti dilakukan.
Dalam SuratEdaran Kemenag Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Penerapan Protokol Kesehatan, terdapat beberapa panduan iktikaf saat pandemi COVID-19 sebagai berikut.
- Menggunakan masker dengan baik dan benar;
- Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
- Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
- Tidak sedang menjalani isolasi mandiri; dan
- Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masingmasing (sajadah, mukena, dan sebagainya).
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fitra Firdaus