Menuju konten utama

Bolehkah Itikaf Ramadhan di Rumah, Apakah Harus di Masjid?

Itikaf Ramadhan di rumah tidak dianjurkan, namun dalam kondisi tertentu, misalnya karena pandemi Covid-19, diperbolehkan itikaf di rumah.

Bolehkah Itikaf Ramadhan di Rumah, Apakah Harus di Masjid?
Jamaah membaca Al-Quran saat beritikaf pada malam ganjil di Masjid Al-Hakim, Padang, Sumatera Barat, Selasa (4/5/2021). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.

tirto.id - Ibadah itikaf merupakan salah satu amalan sunah yang dianjurkan untuk dikerjakan pada sepertiga akhir Ramadan. Lazimnya, iktikaf mesti dikerjakan di masjid. Namun, di masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir di Indonesia, serta ada larangan berkumpul di masjid, apakah iktikaf Ramadhan boleh dilakukan di rumah?

Keutamaan iktikaf pada 10 hari terakhir Ramadan itu tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW: “Siapa yang ingin beriktikaf bersamaku, maka beriktikaflah pada sepuluh malam terakhir,” (H.R. Ibnu Hibban).

Berdasarkan anjuran di atas, pada Ramadan 1443 H, iktikaf dapat dilakukan mulai 21 April 2022 untuk versi pemerintah dan Nahdlatul Ulama atau 20 April 2022 untuk versi Muhammadiyah. Waktu di atas menandai dimulainya sepertiga akhir Ramadan.

Sebenarnya, iktikaf dapat dilakukan kapan saja, tidak harus menunggu pada 10 hari terakhir Ramadan, namun di momen tersebut, ibadah iktikaf kian dianjurkan daripada waktu-waktu lainnya.

Secara bahasa, iktikaf adalah berdiam diri di suatu tempat. Pengertiannya adalah ibadah berdiam diri di masjid pada dalam durasi tertentu dengan melakukan amalan-amalan tertentu untuk mengharapkan rida Allah SWT.

Terkait durasi iktikaf sendiri, ulama mazhab Hanafi berpandangan bahwa tempo iktikaf tidak dibatasi secara spesifik. Sementara itu, ulama mazhab Maliki menyatakan bahwa iktikaf minimal dilakukan sehari semalam (24 jam), sebagaimana dilansir laman Muhammadiyah.

Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa iktikaf dapat dilaksanakan dalam waktu 1 jam, 2 jam, dan seterusnya atau boleh juga dilakukan selama 24 jam atau lebih dari itu.

Bolehkah Iktikaf Ramadhan Dilakukan di Rumah?

Pada dasarnya, iktikaf harus dilakukan di masjid menurut ulama mazhab Hanafi dan Syafi'i. Namun, di situasi khusus, misalnya dalam kondisi pandemi Covid-19, iktikaf Ramadan di rumah diperbolehkan karena alasan-alasan tertentu.

Pertama, ibadah iktikaf memang sebaiknya dilakukan di masjid, namun jika tidak memungkinkan berkumpul atau jika mendatangi masjid membawa mudarat tertentu, iktikaf di masjid sebaiknya dihindari.

Kedua, menurut bahasa Arab, masjid artinya tempat sujud. Menurut pemaknaan salah satu ulama mazhab Hanafi, Ibnu Abidin, masjid tidak harus masjid tempat ibadah yang kita kenal lazimnya, melainkan juga lokasi khusus yang menjadi tempat ibadah.

Dalam hal ini, Ibnu Abidin mendefinisikan masjid dalam pengertian yang lebih longgar. Dalam kitab Haasyiah Ibnu Abidin, tempat sujud yang dikhususkan untuk beribadah bisa disebut masjid, meskipun lokasinya berada di rumah.

Pendapat Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, yang dikutip Suara Muhammadiyah, juga menyatakan iktikaf bisa dilakukan di "masjid rumah", yakni sudut rumah yang menjadi tempat bersujud, selama pandemi Covid-19 belum mereda.

Dalam rumah umat Islam, sebaiknya disediakan ruang khusus yang dijadikan tempat ibadah. Di ruang itulah, seorang muslim dapat beriktikaf selama Ramadan, jika tidak memungkinkan dilakukan di masjid.

Namun, dalam keadaan normal, iktikaf sebaiknya dilaksanakan di masjid, sesuai dengan pendapat jumhur ulama dari empat mazhab, yaitu mazhab Hanafi, Syafi'i, Hanbali, dan Maliki.

Baca juga artikel terkait ITIKAF SELAMA RAMADHAN atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom