Menuju konten utama

Hukum Itikaf di Rumah Mencari Lailatul Qadar Saat Pandemi Corona

Hukum itikaf di rumah: terdapat pendapat sebagian ulama yang memperbolehkan. Dalam kondisi pandemi COVID-19, pendapat tersebut jadi solusi bagi yang ingin iktikaf dalam 10 hari terakhir Ramadan.

Hukum Itikaf di Rumah Mencari Lailatul Qadar Saat Pandemi Corona
Jamaah Iktikaf Masjid Istiqlal membaca Al Quran di Masjid Istiqlal pada dini hari, Jakarta, Jumat (8/6/2018). Malam hari pada sepuluh hari akhir bulan Ramadan, Masjid Istiqlal dipenuhi jamaah yang melakukan Iktikaf. tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Iktikaf merupakan salah satu amalan sunah yang bisa dikerjakan pada bulan Ramadan. Lazimnya, iktikaf memang dilaksanakan di dalam masjid dan lebih utama pada 10 hari terakhir Ramadan selaras dengan salah satu tujuannya yakni demi mendapatkan Lailatulqadar (Malam Kemuliaan).

Diriwayatkan dari jalur Aisyah, Nabi Muhammad bersabda, "Carilah lailatulqadar itu pada tanggal gasal dari sepuluh terakhir pada bulan Ramadan" (H.R. Bukhari).

Karena saat ini pandemi virus Corona (COVID-19) tengah melanda Indonesia, terdapat perhatian khusus untuk pelaksanaan iktikaf, terutama di daerah yang rawan persebaran COVID-19.

Pemerintah RI melalui Menteri Agama sudah menerbitkan Surat Edaran Menag Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Covid-19. Dalam surat edaran tersebut, terdapat imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan iktikaf pada 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala.

Kemenag mengimbau warga untuk melaksanakan ibadah Rramadan di rumah masing-masing demi memutus mata rantai penyebaran corona.

"Mudah-mudahan pelaksanaan ibadah kita di rumah masing-masing , Insya Allah tidak mengurangi kualitas ibadah kita, tidak mengurangi pahala kita, karena kita sedang dalam keadaan darurat. Insya Allah, Allah SWT akan sangat memahami, dan mari kita bersama-sama melaksanakan kebijakan pemerintah," ungkap Kamarudin Amin, Dirjen Bimas Islam, dikutip Antara pada 10 April 2020 lalu.

Hukum Iktikaf di Rumah

Iktikaf adalah ibadah yang dilakukan dengan cara berdiam diri dengan niat ingin mendekatkan diri kepada Allah. Dalam Surah al-Baqarah ayat 187, dijelaskan mengenai iktikaf yang dilaksanakan di masjid, "Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu (istri), sedang kamu beriktikaf dalam masjid."

Terkait hal ini, ada perbedaan pendapat apakah iktikaf dapat dikerjakan di rumah atau tidak. Perbedaan pendapat ini terutama untuk hukum laki-laki melakukan iktikaf di rumah.

Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim li an-Nawawi (juz 3 hlm. 3), menyebutkan, "Imam Abu Hanifah berkata, ‘Sah bagi wanita untuk beriktikaf di masjid rumahnya, maksudnya ruangan di rumah yang digunakan untuk salat, dan tidak boleh bagi laki-laki beriktikaf di rumahnya."

"Senada dengan Abu Hanifah yakni Qaul Qadim (pendapat lama) Imam as-Syafi’i, meskipun dianggap pendapat yang lemah menurut para ashab. Sebagian ulama Mazhab Maliki dan ulama Mazhab Syafi’i memperbolehkan beriktikaf di masjid rumah bagi laki-laki dan perempuan."

Menurut Ibnu Abidin, ulama mazhab Hanafi dalam Hasyiyah ibnu ‘Abidin, memiliki masjid rumah, atau ruangan di rumah yang biasa digunakan untuk salat, disunahkan untuk sebuah keluarga muslim. Keterangan lebih lanjut, "Yang dimaksud masjid rumah adalah ruangan untuk ibadah sunah dan salat sunah, dengan gambaran dalam ruangan tersebut terdapat mihrab, ruangan tersebut dibersihkan dan diberi wewangian."

Dengan mempertimbangkan potensi persebaran virus COVID-19 jika seseorang melakukan iktikaf (di masjid) di wilayah yang rawan, pendapat yang memperbolehkan iktikaf di rumah adalah solusi.

Hal tersebut disebutkan oleh M. Ali Zainal Abidin dalam artikel "I’tikaf di Rumah Selama Ramadhan, Bolehkah?" melalui situs web NU Online. Iktikaf di rumah adalah solusi agar seorang muslim dapat tetap beriktikaf dalam pandemi COVID-19 ketika iktikaf di masjid sudah tidak memungkinkan lagi.

Namun, dalam keadaan normal, sesuai dengan pendapat ulama empat mazhab (Hanafi, Syafi'i, Hanbali, dan Mailiki), sebaiknya iktikaf tetap dilakukan di masjid.

Senada dengan hal tersebut, Fuad Zein, anggota fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, menyatakan, dalam kondisi masjid yang ditutup, iktikaf bisa dikerjakan di rumah.

"Dalam kondisi masjid tidak bisa digunakan, (iktikaf) bisa dilakukan di rumah. Tempatnya bisa di areal tempat biasa salat yang terjaga kebersihannya dari najis. Semua amalan iktikaf dari tadarus, kajian-kajian agama, membaca buku, zikir, salat sunah, bisa kita lakukan di rumah tanpa harus kehilangan momentum," tutur Zein, dilansir laman resmi Muhammadiyah, (13/5).

Baca juga artikel terkait RAMADAN atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus