tirto.id - PLN telah menetapkan tarif listrik untuk bulan Januari 2026. Tarif ini akan berlaku untuk setiap pelanggan. Akankah ada kenaikan? Berikut informasi lengkapnya.
Tarif listrik PLN untuk pelanggan non-subsidi akan ditetapkan secara berkala setiap tiga bulan sekali, atau tiap kuartal tahun berjalan.
Oleh karenanya, pada Januari 2026, PLN menetapkan tarif baru untuk kuartal I tahun ini, yakni untuk bulan Januari hingga Maret mendatang.
Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan acuan perubahan parameter ekonomi makro, seperti kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, hingga harga batu bara acuan (HBA).
Info Tarif Listrik PLN Januari 2026 Apakah Naik?
Melalui keterangan resminya pada Kamis (1/1/2026), Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik.
Menurut Tri, dengan perubahan parameter ekonomi makro saat ini, tarif listrik seharusnya meningkat. Namun, harga listrik tidak dinaikkan demi menjaga daya beli masyarakat.
"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," kata Tri.
Dengan demikian, jelas Tri, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan dipastikan tidak berubah pada kuartal I 2026. Subsidi listrik juga masih diberikan kepada golongan tertentu.
Menurut Tri, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi bagi pelanggan rumah tangga dan pelaku usaha pada awal 2026.
"Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional," katanya.
Daftar Tarif Listrik PLN Januari 2026
Tarif listrik PLN sendiri dibagi dalam beberapa jenis berdasarkan kelompok pelanggannya, seperti rumah tangga atau bisnis dan industri.
Untuk golongan rumah tangga, PLN menggolongkannya sebagai pelanggan R-1 hingga R-3.
Sementara itu, untuk pelanggan bisnis dan industri, PLN mengategorikannya sebagai pelanggan B-1 hingga B-3.
Dengan tidak adanya kenaikan tarif, berikut daftar harga listrik PLN pada Januari 2026:
Golongan Rumah Tangga
- R-1 (subsidi) 450 VA: Rp415/kWh,
- R-1 (subsidi) 900 VA: Rp605/kWh,
- R-1 (non-subsidi) 900 VA: Rp1.352/kWh,
- R-1 (non-subsidi) 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70/kWh,
- R-2 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh,
- R-3 ≥ 6.600 VA: Rp1.699,53/kWh.
Golongan Bisnis & Industri
- B-1 (bisnis kecil) 450–5.500 VA: Rp1444,70/kWh,
- B-2 (bisnis menengah) 6.600–200.000 VA: Rp1444,70/kWh,
- B-3 (bisnis besar) >200.000 VA: Rp1035,78/kWh untuk LWBP dan WBP.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memilih menu "Informasi" pada halaman utama, dan memilih "Informasi Tagihan dan Token Listrik" yang ada di sana.
Setelah itu, masukkan ID pelanggan PLN atau nomor meteran dan pilih "Cari". Nantinya, sistem akan menampilkan status tagihan listrik dan total tagihan jika ada.
Bagi Anda yang memerlukan informasi terlengkap dan terbaru mengenai listrik PLN dan tarifnya, cek juga melalui kumpulan artikel Tirto tentang hal tersebut di sini:
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id




























