tirto.id - Tarif listrik per 1 Desember 2025 tetap atau tidak mengalami kenaikan dari tarif sebelumnya. PT PLN menginformasikan hal itu di laman resminya lengkap dengan daftar tarif per kwH.
Berbeda dengan tarif Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengalami kenaikan per 1 Desember 2025, tarif listrik diputuskan tetap seperti yang terunggah di website perusahaan.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga memastikan bahwa tarif tenaga listrik untuk seluruh pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV 2025 yakni pada periode Oktober hingga Desember tidak mengalami kenaikan.
Kepastian tersebut disampaikan Plt. Dirjen Ketenagalistrikan, Tri Winarno, yang menjelaskan bahwa keputusan ini diambil meskipun parameter ekonomi makro sebenarnya menunjukkan kecenderungan tarif listrik seharusnya naik.
Berdasarkan ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat indikator utama yaitu nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Tri.
1 kWh Listrik Harganya Berapa?
Berikut daftar tarif listrik pelanggan nonsubsidi ke dalam beberapa golongan berdasarkan daya listrik dan jenis pemakaian pada Desember 2025:
Rumah Tangga (R)
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Bisnis (B)
- B-1/TR 450-5.500 VA: Rp535-Rp1.100 per kWh (Prabayar)
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Industri (I)
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
Pemerintah / Penerangan (P)
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR Penerangan Jalan Umum: Rp1.699,53 per kWh
Lain-lain (L)
- L/TR, L/TM, L/TT: Rp1.644,52 per kWh
Apakah Desember 2025 ada Diskon Listrik?
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai diskon atau keringanan tarif listrik untuk bulan Desember 2025.
Pemerintah dan PT PLN (Persero) telah menetapkan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi maupun subsidi tetap, sehingga pelanggan dipastikan tidak mengalami kenaikan tarif.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id




























