Menuju konten utama

Tanggapi Pidato Jokowi, KPK: "Semua Sudah Kami Jalankan"

KPK menegaskan mereka sudah melakukan pencegahan atau penindakan kasus korupsi seperti yang Jokowi minta. Tapi itu memang belum cukup.

Tanggapi Pidato Jokowi, KPK:
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (16/7/2019). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo merespons pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo yang terkait dengan penegakan hukum.

Menurutnya selama ini KPK sudah melakukan apa yang Jokowi ingin, yaitu mencegah sekaligus menindak tegas pelaku korupsi.

"Jadi menurut beliau [Jokowi] dua-duanya harus berjalan, penindakan yang tegas, serta pencegahan yang menghasilkan penyelamatan keuangan negara," kata Agus di Gedung KPK, Jumat (16/8/2019), lalu memastikan "dua-duanya sudah dijalankan KPK hari ini."

Dalam hal pencegahan, kata Agus, jumlah uang negara yang diselamatkan oleh KPK jauh lebih besar dibandingkan dengan yang dirampas dalam penindakan. "Nilainya triliunan."

Meski demikian Agus memang mengaku itu semua belum cukup. "Pencegahan," misalnya, "juga harus dilakukan lebih masif, dan lebih menyasar sektor-sektor strategis" seperti sektor sumber daya alam (SDA), infrastruktur, keuangan negara seperti pajak dan bansos, pendidikan, hingga kesehatan.

"Dalam waktu yang sama KPK juga mendorong dan mendampingi supaya terjadi percepatan perubahan tata-kelola, manajemen, dan sistem [pada sektor-sektor di atas]," lanjutnya.

Selain itu harus ada pula "pembenahan partai dan sistem Pemilu atau Pilkada". Ini penting sebab banyak pesakitan KPK memang orang partai dan mereka yang menang pemilu dengan ongkos politik yang tidak sedikit.

Jokowi hanya satu kali menyebut frase "penegakan hukum" dari 2.518 kata yang dia pakai dalam pidato. Menurutnya penegakan hukum yang keras harus didukung dan apresiasi.

"Tapi," katanya, "keberhasilan para penegak hukum bukan hanya diukur dari berapa kasus yang diangkat dan bukan hanya berapa orang dipenjarakan. Harus juga diukur dari berapa potensi pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM bisa dicegah, berapa potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan."

Baca juga artikel terkait SIDANG TAHUNAN MPR 2019 atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Rio Apinino