Menuju konten utama

Tanggapi Jokowi, Pukat: Cegah Korupsi Bukan Tugas Utama KPK

Menurut Oce, pernyataan Jokowi seolah-olah menyindir KPK. Namun, ia mengatakan, permasalahan pencegahan korupsi bukan tugas utama KPK, tapi pemerintah.

Tanggapi Jokowi, Pukat: Cegah Korupsi Bukan Tugas Utama KPK
Presiden Joko Widodo dengan baju adat suku Sasak NTB menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka HUT Ke-74 Kemerdekaan RI dalam Sidang Bersama DPD-DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

tirto.id - Presiden Joko Widodo dalam pidatonya hari ini, menekankan pentingnya pencegahan korupsi. Menurut dia, ukuran kinerja penegak hukum dan HAM juga harus diubah, termasuk pula kinerja pemberantasan korupsi.

Menanggapi pidato tersebut, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai Jokowi justru sedang melakukan "curhat colongan (curcol)".

"Itu sebenarnya curcol, sebab isu pencegahan itu sebenarnya PR-nya pemerintah sendiri yang belum terwujud sampai hari ini. Mengapa demikian? Karena pemerintah lah yang berwenang penuh untuk mereformasi tata kelola atau sistem administrasi pemerintahan baik di pusat dan daerah," kata Oce kepada Tirto saat dihubungi pada Jumat (16/8/2019).

Menurut Oce, pernyataan Jokowi seolah-olah menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia mengatakan, permasalahan pencegahan korupsi justru bukan tugas utama KPK, melainkan tugas pemerintah, seperti bagaimana pemerintah bisa membenahi diri dengan membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

"Lihat kasus di kementerian, Kemenpora dan Kemenag. Itu karena tata kelola yang buruk. Itu halaman kabinet," ungkap Oce.

"Lihat kasus-kasus di daerah. Itu juga karena kebijakan tata kelola yang buruk. Pemerintah yang berperan besar untuk mengubah itu semua," lanjutnya.

Pidato Joko Widodo tersebut ia sampaikan depan anggota DPR dan DPD RI. Dalam pidatonya, dia sempat menyindir aktivitas lembaga penegak hukum. Menurutnya, ukuran penegakan hukum dan HAM harus diubah, termasuk dalam soal pemberantasan korupsi.

“Penegakan hukum yang keras harus didukung. Penegakan HAM yang tegas harus diapresiasi. Tetapi keberhasilan para penegak hukum bukan hanya diukur dari berapa kasus yang diangkat dan bukan hanya berapa orang dipenjarakan. Harus juga diukur dari berapa potensi pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM bisa dicegah, berapa potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan,” kata Jokowi saat berpidato di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2019).

Dalam pidatonya ini, Jokowi pun hanya sekali menyebut frase penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dari 2.518 kata yang ia pakai.

Baca juga artikel terkait PIDATO KENEGARAAN JOKOWI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Politik
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Alexander Haryanto