Menuju konten utama

Tanggapi Menperin, Menhub: Truk ODOL Boleh Lewat Tol Sampai 2022

Kemenhub memperbolehkan truk ODOL lewat tol hanya sampai 2022, kecuali untuk ruas Jakarta-Cikampek.

Tanggapi Menperin, Menhub: Truk ODOL Boleh Lewat Tol Sampai 2022
Sejumlah kendaraan truk angkutan barang melaju di tol Jakarta-Cikampek, daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/11/2019). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/pras.

tirto.id - Kementerian Perhubungan menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan Kementerian Perindustrian agar menunda rencana pembebasan angkutan overdimension overload (ODOL) di jalan tol. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, kehadiran truk ODOL sudah lama merugikan masyarakat umum.

“Kami mau pastiin juga tanggung jawab bagi masyarakat. Kan, itu uang negara jalan tol itu. Keterlambatan itu kerugian buat banyak orang juga kan. Dia punya masalah dua hal: merusak jalan dan mengurangi kecepatan. Dia cuma 30 km per jam,” ucap Budi kepada wartawan saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kamis (16/1/2020).

Budi Karya menambahkan, saat ini truk ODOL mau tidak mau harus memenuhi ketentuan beban dan ukuran. Menurutnya hanya dengan cara itu, truk-truk layak dan tidak merugikan masyarakat lain di tol.

“Prinsip lisan jadi truk ODOL punya pilihan. Kalau mau cepat enggak boleh ODOL. Kalau mau ODOL cari jalan sendiri,” ucap Budi.

Kendati demikian, Budi mengaku telah berbicara dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. Dari hasil pembicaraan itu ia mengatakan ada kelonggaran yang dapat diberikan. Namun alih-alih ditunda sampai 2024, ia hanya bisa mengabulkan sampai 2022 saja.

“Kita mungkin tolerir dari segi waktu. Dia mintanya 2024 tapi kita mungkin kasih sampai 2022 saja,” ucap Budi.

Namun, kelonggaran ini dipastikan tak berlaku bagi jalan tol Jakarta-Karawang. Menurut Budi khusus ruas tol itu tidak ada keringanan apapun.

“Tapi yang tidak bisa ditawar itu tol Jakarta-Karawang. Tetap berlaku (pelarangan ODOL). Kami enggak mau kecepatan terkoreksi lagi,” ucap Budi.

Baca juga artikel terkait KEMENPERIN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti