Menuju konten utama

Tanggapan Polri Soal Pembatalan Konser Solidaritas Ahmad Dhani

Pihak Humas Polda Jawa Timur menyatakan pembatalan konser bertajuk "Dewa 2019 All Star: Hadapi dengan Senyuman" karena masalah prosedur perizinan dari pihak panitia.

Tanggapan Polri Soal Pembatalan Konser Solidaritas Ahmad Dhani
Ahmad dhani saat di atas panggung. FOTO/antaranews

tirto.id - Jajaran Polresta Surabaya menyambangi Grand City Surabaya Mall & Convex, Minggu (10/3/2019) untuk memberikan penjelasan soal pembatalan konser solidaritas untuk Ahmad Dhani.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, dalih pembatalan konser bertajuk 'Dewa 2019 All Star: Hadapi dengan Senyuman' ialah pernyataan pihak panitia.

“Itu kata mereka (pihak panitia),” kata dia ketika dihubungi Tirto, Senin (11/3/2019).

Frans menyatakan, siapapun boleh melaksanakan konser dan pihaknya tidak membatalkan kegiatan tersebut.

“Tidak ada itu (pembatalan konser), polisi pelayan masyarakat. Siapa saja boleh (mengadakan konser),” sambung Frans.

Tapi Frans tidak berkilah ketika ditanyakan soal prosedur perizinan yang dibutuhkan oleh pihak polisi, yakni bila ada seorang capres atau cawapres menghadiri sebuah acara. Ada surat khusus yaitu surat izin kedatangan Capres atau Cawapres.

Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, konser tersebut tidak dapat dilaksanakan karena tidak mengantongi izin konser.

Rudi menyebutkan, pihak panitia tidak bisa menunjukkan surat izin konser kepada kepolisian dan hanya menunjukkan izin kampanye dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ia menyatakan jika konser dan kampanye adalah hal yang berbeda. Jadi, meskipun rencananya konser ini akan dihadiri calon Wakil Presiden Sandiaga Salahuddin Uno, hal tersebut tetap harus disertai izin konser atau keramaian.

Menanggapi pernyataan Rudi, Frans pun memberikan penjelasan.

“Ada yang ingin menyusupkan dengan kampanye presiden, intinya tidak usah disusupi dengan acara lain,” ujar Frans.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ratmoho memutuskan Ahmad Dhani bersalah karena dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian pada Senin (28/1/2019) lalu. Ia divonis 1 tahun 6 bulan dan langsung dijebloskan ke penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai cuitan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST menimbulkan keresahan dan berpotensi memecah belah masyarakat. Hakim juga menilai Dhani sadar dan mempunyai peran dalam cuitan tersebut.

Musikus itu dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS AHMAD DHANI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno