Menuju konten utama
Kasus Korupsi e-KTP

Tanggapan KPK Jika Setya Novanto Ajukan Banding

KPK siap menghadapi apabila Setya Novanto mengajukan banding.

Tanggapan KPK Jika Setya Novanto Ajukan Banding
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menuju mobil tahanan usai menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berpikir-pikir terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto 15 tahun penjara.

Kendati demikian, KPK siap menghadapi apabila Setya Novanto mengajukan banding terkait putusan pengadilan tersebut.

"Kami masih pikir-pikir jadi kami belum putuskan apakah banding atau tidak banding tetapi kalau misalnya pihak kuasa hukum [Novanto] banding itu kan hak mereka silakan pasti akan kami hadapi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Namun, ungkap Febri, KPK akan mempelajari putusan hakim terhadap mantan Ketua DPR tersebut.

"Putusan ini akan kami pelajari lebih lanjut, kami akan melihat peran-peran dari pihak lain jadi kami tidak hanya bicara soal nama tetapi kami bicara peran dari pihak-pihak tertentu dalam proyek e-KTP," ucap Febri.

Ia mengatakan, apabila ada pihak-pihak tertentu yang disebut dalam putusan Novanto, maka KPK akan melihat kesesuaian bukti yang satu dengan bukti lainnya.

"Saya kira hakim juga sudah melihat hal tersebut tadinya kalau pada putusan didengar bersama-bersama disebutkan secara jelas siapa saja pihak-pihak tersebut," ungkap Febri.

Tanggapan Kuasa Hukum Setya Novanto Soal Putusan Pengadilan

Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail menyampaikan kemungkinan kliennya akan mengajukan banding terkait putusan pengadilan.

"Saya kira itu yang harus kita lihat baik dan perhatikan apa yang disebut fakta-fakta tadi lebih banyak mengulangi uraian dari dakwaan meskipun mereka lebih ringkas," kata Maqdir Ismail di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.

"Cukup banyak hal menjadi alasan kalau kami jadi banding, yang kami gunakan banyak hal dalam pertimbangan ini tidak tepat. Salah satu contoh sama sekali tidak disinggung oleh putusan tadi bagaimana tadi cara menghitung kerugian negara karena ini tidak ada perbandingan apapun yang mereka lakukan daripada keterangan ahli," lanjut Maqdir.

Padahal, kata Maqdir, ada kontrak-kontrak pengadaan yang dilakukan oleh Konsorsium PNRI dan Kementerian Dalam Negeri yang tidak adil.

"Kami sudah sampaikan dalam pembelaan, kami katakan bahwa penghitungan ini tidak apple to apple," kata Maqdir.

Vonis Setya Novanto Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Setya Novanto dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018) karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Setya Novanto dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/2/2018).

Selain memvonis Novanto 15 tahun penjara, hakim memberi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim pun memvonis pidana pengganti kepada Setya Novanto berupa pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang pengganti Novanto sebesar Rp5 miliar.

Apabila Novanto tidak bisa membayar uang pengganti, hakim mempersilakan jaksa KPK merampas harta Novanto dan melelang hartanya. Apabila tidak mencukupi, harta Novanto akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila tidak mampu membayar, Novanto dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain itu, hak politik Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya yakni 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU KPK di sidang Pengadilan Tipikor pada 29 Maret 2018.

Jaksa KPK menuntut pidana pengganti kepada Setya Novanto berupa pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS selaku penerimaan e-KTP dan penerimaan jam Richard Mille seharga 135.000 dolar AS dikurangi uang pengganti Novanto sebesar Rp 5 miliar selama 1 bulan.

Apabila Novanto tidak bisa membayar uang pengganti, jaksa KPK merampas harta Novanto dan melelang hartanya. Apabila tidak mencukupi, harta Novanto akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila tidak mampu membayar, Novanto dikenakan pidana penjara selama 3 tahun. Selain itu, hak politik Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto