Menuju konten utama

Alasan Hakim Tak Pertimbangkan Justice Collaborator Setya Novanto

Keputusan hakim mengacu pada pernyataan JPU KPK yang menyatakan Setya Novanto tidak memenuhi syarat untuk justice collaborator.

Alasan Hakim Tak Pertimbangkan Justice Collaborator Setya Novanto
Setya Novanto saat menjalani sidang vonis kasus korupsi proyek KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Majelis Hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) Setya Novanto, Selasa (24/4/2018). Penolakan itu mengacu kepada sikap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang tidak menerima permohonan JC mantan Ketua DPR RI itu.

"Menimbang berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung tersebut oleh karena jaksa Penuntut umum dalam tuntutan menilai bahwa terdakwa Setya Novanto belum memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator maka tentunya dengan demikian majelis hakim tidak mempertimbangkan permohonan terdakwa," kata hakim Anwar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4).

Keputusan hakim mengacu pada pernyataan JPU KPK yang menyatakan Novanto tidak memenuhi syarat. Selain itu, langkah hakim juga mengacu kepada Surat Edaran Mahkamah Agung 4 tahun 2011 poin 9a dan 9b.

Poin tersebut menyatakan, seseorang bisa menjadi justice collaborator bila menjadi pelaku tindak pidana tertentu mengakui kejahatan, bukan pelaku utama dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.

Majelis hakim memvonis mantan Ketua DPR Setya Novanto 15 tahun penjara. Novanto dinilai terbukti secara sah telah terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.

Selain memvonis Novanto 15 tahun penjara, hakim memberi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim pun memvonis pidana pengganti kepada Setya Novanto berupa pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang pengganti Novanto sebesar Rp5 miliar.

Apabila Novanto tidak bisa membayar uang pengganti, hakim mempersilakan jaksa KPK merampas harta Novanto dan melelang hartanya. Apabila tidak mencukupi, harta Novanto akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila tidak mampu membayar, Novanto dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain itu, hak politik Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.

Majelis berpandangan, Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang korupsi e-KTP sebesar 7,3 juta dolar AS. Novanto dinilai menerima uang sebesar 3,8 juta dolar AS lewat invoice yang diberikan mantan Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo kepada Direktur Biomorf Mauritius, Johanes Marliem.

Kemudian, Novanto menerima uang sebesar 3,5 juta dolar AS dari Irvanto lewat sejumlah money changer. Namun, majelis hakim menolak pandangan Novanto mengganti rugi penerimaan jam Richard Mille 011 karena sudah dikembalikan kepada Andi. Hakim menilai, Novanto telah melanggar pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Hakim menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam putusan ini. Hal yang memberatkan di antaranya Novanto dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi dan perbuatan Novanto dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah Novanto belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya yakni 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU KPK di sidang Pengadilan Tipikor pada 29 Maret 2018.

Jaksa KPK menuntut pidana pengganti kepada Setya Novanto berupa pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS selaku penerimaan e-KTP dan penerimaan jam Richard Mille seharga 135.000 dolar AS dikurangi uang pengganti Novanto sebesar Rp 5 miliar selama 1 bulan.

Apabila Novanto tidak bisa membayar uang pengganti, jaksa KPK merampas harta Novanto dan melelang hartanya. Apabila tidak mencukupi, harta Novanto akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila tidak mampu membayar, Novanto dikenakan pidana penjara selama 3 tahun. Selain itu, hak politik Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto