Menuju konten utama

Takut Langgar Aturan, ANTM Curhat Sulit Jual Feronikel & Bauksit

Antam mencemaskan penjualan feronikel dan bauksit di bawah HPM disalahartikan Kejagung hingga berujung kasus hukum.

Takut Langgar Aturan, ANTM Curhat Sulit Jual Feronikel & Bauksit
Direktur Utama Antam Achmad Ardianto (tengah). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/agr

tirto.id - Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam, Achmad Ardianto, menyampaikan kecemasannya dalam menjual komoditas feronikel dan bauksit. Menurutnya, hal ini disebabkan adanya perbedaan tafsir dalam membaca Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 268 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.

Sebab, jika Antam menjual dua komoditas tersebut di bawah Harga Patokan Mineral (HPM) dalam beleid tersebut, hal tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan interpretasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berujung pada pelanggaran aturan dan kasus hukum. Padahal, komoditas bauksit dan feronikel tidak terikat aturan Kepmen ESDM Nomor 268.

"Aparat penegak hukum itu (dalam hal ini Kejagung) mempunyai pendapat yang berbeda dari Kepmen-nya. Dan tentunya ini sekadar warning saja. Tetapi tentu memperbaikinya membutuhkan komunikasi yang tepat dengan pemerintah," kata Adrianto dalam rapat kerja bersama DPR RI Komisi VI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Imbas perbedaan tafsir tersebut menyebabkan penjualan industri pertambangan terganggu, bukan hanya Antam, tetapi penjualan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), yang merupakan rekan satu group holding BUMN itu pun ikut terganggu.

"Itu mengakibatkan penjualan PTBA (terganggu), penjualan Antam juga kita harus benar-benar berhati-hati, tidak bisa kita lakukan begitu saja. Kalau buat PTBA tentunya menimpa kepada produk utama (seperti) batu bara, bagi Antam kena di feronikel dan bauksit," ujarnya.

Direktur Utama Antam pun menjelaskan bahwa Kepmen Nomor 268 memang tidak mengikat bagi pelaku usaha seperti pabrik feronikel, yang hanya mengacu pada peraturan Kementerin Perindustrian, bukan peraturan yang dibuat oleh Kementerian ESDM.

"Hal ini (Kepmen ESDM) hanya mengikat kepada industri yang terikat dengan peraturan ESDM, jadi yang mengikuti peraturan Kementerian Perindustrian itu tidak terikat. Nah ini perlu diartikulasikan agar lebih tepat karena bagi pabrik feronikel yang berdasarkan IUI (Izin Usaha Industri) mereka tidak terikat kepada ini (Kepmen ESDM)," ungkapnya.

Kesulitan dalam penjualan ini pun menyebabkan stok bauksit menumpuk karena produk tersebut hanya bisa dijual ke pihak terafiliasi, seperti Inalum dan BAI. Antam juga sudah mencari solusi dengan melakukan komunikasi dengan Kejaksaan Agung, BPKP, serta BPK.

"Mudah-mudahan kita bisa mendapatkan solusi yang terbaik karena kalau dalam tambang bauksit kami, kami langsung enggak bisa nambang karena stockpile penuh. Sementara kita hanya bisa menjual kepada yang terafiliasi artinya dengan BAI dalam hal ini, dengan pihak Inalum," paparnya.

Baca juga artikel terkait ANTAM atau tulisan lainnya dari Natania Longdong

tirto.id - Insider
Reporter: Natania Longdong
Penulis: Natania Longdong
Editor: Hendra Friana