Menuju konten utama

Antam Dapat Pinjam Sindikasi Bank Rp8,19 T, untuk Capex-Akuisisi

Pinjaman ini memiliki bunga mengambang dengan margin 1,025 persen untuk kreditur luar negeri dan 1,075 persen untuk kreditur domestik.

Antam Dapat Pinjam Sindikasi Bank Rp8,19 T, untuk Capex-Akuisisi
Gedung Antam. foto/Dok. Antam

tirto.id - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) resmi menandatangani perjanjian fasilitas kredit senilai 500 juta dolar AS atau sekitar Rp8,19 triliun (kurs Rp16.381/dolar AS) guna mendukung kebutuhan belanja modal, pengambilalihan, serta modal kerja perusahaan.

Perjanjian pinjaman tersebut diteken pada 1 Agustus 2025 dan terdiri atas dua komponen, yaitu fasilitas kredit berjangka (term loan) senilai 250 juta dolar AS dan fasilitas kredit bergulir (revolving loan) senilai 250 juta dolar AS.

Mengutip keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, manajemen ANTM menjelaskan bahwa transaksi ini dikategorikan sebagai Transaksi Material berdasarkan POJK 17/2020, namun tidak memerlukan persetujuan pemegang saham karena merupakan pinjaman langsung dari perbankan.

Adapun bank-bank yang terlibat sebagai kreditur sindikasi mencakup DBS Bank Ltd., MUFG Bank Ltd., PT Bank SMBC Indonesia Tbk, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, dan United Overseas Bank Limited, dengan PT Bank DBS Indonesia bertindak sebagai agen pembiayaan dan United Overseas Bank Limited sebagai koordinator tunggal.

Pinjaman ini memiliki bunga mengambang dengan margin 1,025 persen untuk kreditur luar negeri dan 1,075 persen untuk kreditur domestik, di atas suku bunga acuan SOFR (Secured Overnight Financing Rate). Jatuh tempo fasilitas ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal penandatanganan.

"Pembayaran kembali cicilan dalam jumlah yang sama dengan persentase yang berlaku dari jumlah Pinjaman Fasilitas A yang terutang pada akhir Periode Ketersediaan yang berlaku untuk Fasilitas A, yang mana persentase tersebut ditetapkan berdasarkan Perjanjian Fasilitas," tulis manajemen ANTM.

Manajemen menjelaskan, fasilitas ini akan digunakan untuk mendukung tujuan umum perusahaan, termasuk belanja modal, akuisisi, dan kebutuhan operasional lainnya. Perseroan juga menekankan bahwa transaksi ini telah dikecualikan dari kewajiban penggunaan penilai independen dan persetujuan RUPS, sesuai ketentuan POJK 17/2020.

Baca juga artikel terkait KREDIT atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Insider
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dwi Aditya Putra