Menuju konten utama

Tak Sepakat dengan KPU, Bamsoet Minta Polisi Larang Konser Kampanye

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendesak pemda dan kepolisian untuk melarang kegiatan konser dan pengumpulan massa selama kampanye Pilkada 2020.

Tak Sepakat dengan KPU, Bamsoet Minta Polisi Larang Konser Kampanye
Ketua MPR Bambang Soesatyo memimpin rapat pimpinan bersama bidang anggaran MPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2020). ANTARA FOTO/Didik Setiawan.

tirto.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kepolisian Daerah (Polda) di semua daerah untuk melarang semua kegiatan pengerahan dan pengumpulan massa saat kampanye Pilkada 2020. Salah satunya, dengan tidak menerbitkan izin konser musik di ruang publik.

Kata Bamsoet, darurat COVID-19 menjadi alasan paling relevan dan masuk akal untuk tidak menerbitkan izin pengumpulan massa.

"Kegiatan kampanye dengan mengerahkan massa, menyelenggarakan konser musik, pentas seni budaya hingga aneka lomba di ruang publik, berpotensi melanggar protokol kesehatan di masa pandemi saat ini. Ragam kegiatan itu akan mengundang banyak orang untuk hadir sebagai penonton, sehingga kerumunan orang banyak sulit dihindari," kata Bamsoet lewat keterangan tertulisnya, Senin (21/9/2020) siang.

Ia mengatakan semua lembaga negara dari tingkat pusat hingga daerah, harus menyeragamkan sikap dalam merespons situasi darurat akibat pandemi COVID-19. Sejumlah peraturan dari tingkat pusat maupun daerah sudah diberlakukan untuk merespons situasi darurat itu.

"Semua institusi harus menunjukkan konsistensi dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada toleransi atau pembiaran terhadap siapa saja yang melanggar protokol kesehatan. Termasuk terhadap kegiatan pasangan calon, tim sukses serta para simpatisan mereka," katanya.

"Pemda dan Polda harus bersikap tegas dengan tidak menerbitkan izin untuk aktivitas apa pun yang berpotensi melanggar protokol kesehatan. Pun, Pemda, Polda, KPUD dan Bawaslu Daerah perlu bersinergi untuk memastikan kepatuhan semua pihak mentaati protokol kesehatan saat melakukan kampanye Pilkada selama 71 hari,’’ tambahnya.

Kendati di tengah pandemi COVID-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan beberapa agenda besar dilaksanakan untuk kampanye dalam Pilkada Serentak 2020.

Hal tersebut dicantum di dalam PKPU No. 10 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

Dalam salinan peraturan yang wartawan Tirto terima, terdapat pasal 63 ayat (1) yang berisikan beberapa agenda yang bisa dilakukan untuk kampanye di Pilkada 2020 mendatang.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri