Menuju konten utama

Tak Kunjung Disetujui DPR, PSHK: Perppu Ciptaker Harus Dicabut

Sampai Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 berakhir, Perppu Ciptaker belum mendapat persetujuan DPR sehingga harus segera dicabut.

Tak Kunjung Disetujui DPR, PSHK: Perppu Ciptaker Harus Dicabut
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyerahkan draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja kepada Wakil Ketua Baleg DPR M. Nurdin (kiri) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menyebut Perppu Ciptaker harus dicabut karena tidak kunjung mendapat persetujuan DPR. Hal ini merujuk Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan yang berikut dari pengesahan.

Pasal tersebut menugaskan DPR untuk segera membahas suatu Perppu yang baru disahkan oleh presiden, untuk mengambil keputusan menyetujui atau menolak Perpou dimaksud.

"Selanjutnya Pasal 22 ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa jika tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu itu harus dicabut," ucap peneliti PSHK Fajar Nursyamsi, dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Februari 2023.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja harus dicabut karena masuk dalam kategori tidak mendapat persetujuan DPR," lanjut Fajri.

Perppu Ciptaker, disahkan pada 30 Desember 2022, sehingga masa persidangan DPR yang berikut dari pengesahan itu adalah Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 yakni 10 Januari-16 Februari 2023.

Dalam periode tersebut, DPR belum mengambil keputusan menyetujui atau menolak dalam Sidang Paripurna, sehingga sampai Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 berakhir, Perppu Ciptaker belum mendapat persetujuan DPR.

Persetujuan dalam Panja yang dibentuk oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada tanggal 15 Februari 2023 lalu juga belum dapat dikatakan sebagai suatu “persetujuan DPR”. Hal ini lantaran keputusan tertinggi DPR secara kelembagaan ada pada Rapat Paripurna, bukan pada rapat Baleg.

"Publik perlu mencatat praktik ugal-ugalan ini sebagai bagian dari kinerja DPR 2019-2024 yang gagal menjalankan peran esensial sebagai lembaga perwakilan rakyat dan penyeimbang kekuasaan Presiden. Ke depan, publik dapat menjadikan dasar pertimbangan dalam menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024, " terang Fajri.

Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR menyetujui Perppu Cipta Kerja untuk dilanjutkan ke tahap sidang Rapat Paripurna DPR untuk dilakukan pengambilan keputusan tingkat II dan disahkan menjadi Undang-Undang. Keputusan tersebut disepakati dalam pengambilan keputusan pembicaraan Tingkat I Badan Legislasi DPR.

"Pemerintah telah mendengar pandangan fraksi-fraksi dan memberikan apresiasi, baik yang mendukung dan menyetujui, maupun fraksi yang tidak menyetujui. Semua catatan itu selalu menjadi masukan bagi pemerintah dalam pelaksanaan Undang-Undang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” tutur Menko Airlangga.

Airlangga menegaskan bahwa Perppu Cipta Kerja memberikan kepastian hukum dan manfaat yang diterima oleh masyarakat, UMKM, pelaku usaha, dan pekerja atas pelaksanaan UU Cipta Kerja, sehingga manfaat tersebut dapat dilanjutkan.

Baca juga artikel terkait PERPPU CIPTAKER atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri